Penyusunan RABPDP 2017, Muna Gunakan Asas Anggaran Berimbang

  • Bagikan
Bupati Muna, LM. Rusman Emba (kiri) pada rapat paripurna dewan penyerahan berkas KUA dan PPAS tentang RAPBDP. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pasca penyerahan berkas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Bupati Muna, LM. Rusman Emba memberikan penjelasan terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dasar dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2017.

Rusman mengungkapkan, RAPBDP pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun anggaran 2017, dengan pertimbangan pencapaian dari terget pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.

Menurutnya, dalam penyusunan RABPDP tahun anggaran 2017 dilakukan dalam kondisi keuangan Negara yang tidak stabil, hal ini dapat diketahui dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra, mengalami devisit anggaran disebabkan tidak tercapainya target pendapatan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Hal itu juga terjadi pada Pemda Muna yang mengalami penurunan tarif pendapatan sebagai akibat tidak tercapainya target pendapatan yang berasal dari DAU dan PAD. Dengan memperhatikan kondisi keuangan yang terjadi saat ini, maka dalam penyusunan RAPBDP tahun 2017 dilakukan sesuai dengan prinsip penyusunan APBD yang menganut asas anggaran berimbang,” ujar Rusman Emba, Selasa (7/11/2017).

Keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan dalam KUA PPAS RAPBDP tahun 2017 telah disusun sesuai kesepakatan pembahasan antara badan anggaran DPRD Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, serta pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama dalam perjalanan implementasi ABPD Pemda Muna, kita diperhadapkan dengan beberapa kebutuhan yang dinilai sangat prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan, namun belum tersedia anggarannya dalam ABPD induk. Sehingga dilakukan RAPBDP tahun 2017, diantaranya terkait pembayaran pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastuktur. Disamping itu pendapatan daerah pada beberapa obyek yang perlu disesuaikan dengan potensi dan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, terkait kebijakan Pemerintahan Pusat yang mengakibatkan perubahan penerimaan daerah seperti kebijakan pemotongan DAU, di sisa pembiayaan daerah khususnya sisa lebih diperhitungan anggaran silpa tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2016, terdapat penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Sultra.

“Pada kesempatan ini pula perkenankan saya untuk menyampaikan penjelasan secara singkat terhadap RAPBDP tahun anggaran 2017 yang merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun anggaran 2017,” pinta Rusman.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan