Per Juli 2019, Industri Jasa Keuangan di Sultra Bertambah 11 Entitas

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhamad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Muhamad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara mecatat jumlah Industri Jasa Keuangan (IJK) per 10 Juli 2019 bertambah 11 entitas dari periode Desember 2018. Sehingga Jumlahnya IJK di Sultra sebanyak 138 entitas, dengan rincian 41 dari sektor perbankan, 17 entitas pasar modal, dan 80 entitas industri keuangan non-bank (IKNB) IKNB.

Kepala OJK Sultra, Muhamad Fredly Nasution, mengatakan penambahan entitas IJK di Sultra, yakni jaringan kantor perusahaan asuransi jiwa, lembaga pembiayaan, modal ventura, perusahaan efek, dan agen penjual efek reksa dana. Jumlah IJK tersebut menjadi peluang bagi inklusi keuangan masyarakat Sultra yang lebih luas.

“Jumlah PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) ini menjadi potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra melalui perlindungan konsumen yang andal di butuhkan kolaborasi antar PUJK makin ditingkatkan tanpa menghilangkan kompetisi yang sehat dalam bisnis demi mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Fedly, Kamis (18/7/2019).

Oleh karena itu, OJK Sultra terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui penguatan regulasi perlindungan konsumen.

“OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, pengaduan yang tidak mendapatkan solusi penyelesaian di PUJK, maka selain dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan konsumen juga dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa,” jelas Fredly.

Kata Fredly, dalam melakukan transaksi keuangan, terkadang terdapat perbedaan pemahaman terhadap hak dan kewajiban PUJK dan Konsumen, sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang disampaikan melalui pengaduan oleh konsumen.

Pengaduan yang disampaikan tersebut jika tidak ditangani dan diselesaikan pada akhirnya akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen kepada PUJK.

“Kepercayaan konsumen merupakan pilar utama yang menopang perkembangan industri sektor jasa keuangan,” pungkasnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan