Perambahan Hutan Kolaka Disampaiakan ke Tim Wantannas

  • Bagikan
Pertremuan Tim Wantannas dengan jajaran Pemda Kolaka, Rabu (12/4/2017).

SULTRAKINI: KOLAKA – Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyambut kedatangan rombongan tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Republik Indonesia di Kantor Bupati Kolaka, Rabu (12/4/2017).

Rombongan yang dipimpin Mayor Jenderal Aris Martono tiba sekitar pukul 13.30 Wita disambut Bupati Kolaka, Ahmad Safei didampingi pejabat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopinda). Hadir pula management PT Antam UBPN Sultra serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha.

Di hadapan tim Dewan Pertahanan Nasional, Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, kunjungan para jenderal TNI bertujuan menggali informasi terkait perkembangan isu-isu ketahanan nasional di daerah, termasuk di  Kabupaten Kolaka.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan Kolaka sebagai daerah yang berada di areal Teluk Bone, relatif rentan terhadap pengaruh dari kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel), baik sifatnya positif maupun negatif.

“Kolaka berada di depan sembilan kabupaten yang masuk dalam provinsi Sulsel. Sehingga aktivitas masyarakat Kolaka juga lebih dipengaruhi kondisi masyarakat dari daerah Sulawesi Selatan,” tutur Safei.

Karena itu, kata Safei, kunjungan tim tersebut mampu memetakan potensi konflik di Kolaka dan dapat merumuskan strategi penanggulangannya.

Ketua Tim Sekjen Wantannas RI Mayor Jendral Aris Martono menjelaskan, Wantannas merupakan lembaga non struktural yang dibawahi langsung oleh Presiden RI. Lembaga ini bertugas memberi masukan kepada presiden terkait isu-isu ketahanan nasional.

Kata Aris, kunjungan mereka di Kolaka akan berlangsung selama dua hari untuk melakukan diskusi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya terkait isu sosial ekonomi, politik maupun isu pembangunan lainnya.

Dalam diskusi itu, mencuat mermasalahan energi listrik, perambahan hutan dan pertambangan yang selama ini menjadi permasalahan warga Kolaka.

Khusus perambahan hutan dan pertambangan, Pemda Kolaka tidak bisa berbuat banyak, karena hanya memiliki kewenangan pengawasan saja, sedangkan otoritas kebijakan dan pengendalian telah ditarik ke pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Perlu kamu sampaikan saat ini perambahan hutan semakin merajalela. Tapi kami sebagai pemerintah daerah kabupaten tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami terbatas. Yang kami lakukan paling upaya pengawasan, tapi untuk melakukan tindakan teknis itu merupakan ranah kebijakan provinsi. Inilah yang menyebabkan perambahan hutan terus berlangsung,” terang Mantan Kadis Kehutanan Kolaka, Ahmad Bakri.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan