Perampas Mobil Berkedok Debt Collector Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Wa Ani, tersangka kasus perampasan mobil saat diserahkan ke Kejari Muna, kamis (28/6/2018), (Foto : Polres Muna/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Wa Ani (29), tersangka kasus perampasan mobil berkedok debt collector, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (28/6/2018).

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polres Muna, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).

“Hari ini kita sudah menyerahkan tersangka atas nama Wa Ani dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up ke pihak kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh jaksa untuk persiapan persidangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi, kepada SultraKini.com, melalui pesan selularnya, Kamis (28/6/2018).

Fitrayadi menuturkan, Wa Ani ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana perampasan sebuah mobil korban yang dilaporkan pada 4 Maret 2018.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan finance yang ditugaskan untuk menarik mobil korban berinisial HS (59). Mobil korban dicegat lalu diambil paksa oleh tersangka saat melintas di jalan Sukowati, Raha, pada awal Maret 2018 lalu, sekira pukul 10.00 Wita. Alasan tersangka, bahwa korban telah menunggak pembayarannya sehingga mobilnya harus ditarik,” tuturnya.

Setelah berhasil merebut mobil korban, lanjut Fitrayadi, tersangka berupaya membawa mobil tersebut ke Kota Baubau. Namun usaha tersangka berhasil digagalkan hingga akhirnya ditangkap.

“Tersangka kita tangkap di daerah Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah, pada 5 Maret 2018, pukul 02.00 Wita. Atas kasus ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara, jika mengalami kasus serupa agar segera melapor ke kantor kepolian,” jelas perwira berpangkat dua balok di pundaknya itu.

Laporan : Wayan Sukanta

  • Bagikan