Perang Lembaga Survei pada Pilgub Sultra, Ini Hasilnya

  • Bagikan
Lembaga survei. (Foto: Ilustrasi)
Lembaga survei. (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Memasuki puncak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Juni 2018, sejumlah lembaga survei terus bermunculan dan menyuarakan hasil surveinya.

Tidak sedikit dari beberapa lembaga tersebut yang merilis survei Pilgub dengan hasil yang berdeda-beda. Sepanjang 2018, ada beberapa lembaga yang pernah merilis survei, di antaranya Jaringan Suara Indonesia (JSI), The Haluoleo Institute (THI), Duta Politika Indonesia ( DPI), BEM Fisip UHO, Lembaga Survei Indo Barometer.

Sementara itu data KPU Provinsi Sultra, lembaga survei yang resmi terdaftar antara lain, Indo Barometer dengan koordinator Muhammad Qodari, THI koordinator Naslim Sarlito Alimin, JSI Fajar S Tamin, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Djayadi Hanan dan Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Berdasarkan data yang dihimpun SultraKini.Com, berikut beberapa hasil keunggulan elektabilitas Pilgub Sultra yang pernah dirilis lembaga survei.

Rilis JSI pada Jumat (22/6/2018), pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas masih tertinggi mencapai 47.6 persen. Posisi kedua ditempati pasangan Asrun-Hugua dengan prediksi terpilih mencapai 17.1 persen. Posisi terendah pasangan Rusda-Sjafei dengan perolehan prediksi terpilih 16.1 persen.

Survei DPI pada Jumat (22/6/2018), prediksi elekatbilitas tertinggi ditempati Rusda-Sjafei dengan capaian 38, 75 persen. Ali Mazi-Lukman Abunawas 34,58 persen, dan terakhir pasangan Asrun-Hugua 10,60 persen.

Survei THI dirilis pada Kamis (21/6/2018), paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas kembali unggul dengan nilai elektabilitas 48,5 persen. Posisi kedua Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, 20,5 persen, dan paslon Asrun-Hugua 8,8 persen.

Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan.

“Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tempat pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan Ccepat hasil pemilihan terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan,” ujar Natsir, Sabtu (23/6/2018).

Natsir menambahkan, Jika ada pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor.

“KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika, sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredible, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau Ppenghitungan cepat hasil pemilihan,” jelasnya.

Terkait adanya publikasi hasil survei dari lembaga, misalnya yang belum terakreditasi di KPU berpotensi melanggar ketentuan pasal 48, 49 PKPU 8/2017, jika ada pengaduan masyarakat dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 50 PKPU 8/2017.

 

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan