Perangi Korupsi, Kejari Konsel Selamatkan Uang Negara Rp 800 Juta Lebih

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONSEL – Komitmen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memerangi tindak pidana korupsi patut diacungi jempol. Betapa tidak dalam rentang tahun 2015 hingga 2016, Kejari Konsel telah mengembalikan uang negara sebesar Rp.802.998.550 dari penuntasan kasus korupsi.

Diungkapkan Kejari Konsel, Abdilah kasus yang ditangani pihaknya yang saat ini berada di tingkat penyelidikan ada tiga kasus, dan untuk penyidikan ada dua kasus serta satu kasus lagi masih pengumpulan data yakni kasus dana Hibah rental mobil di KPU Konsel.

“Sementara itu untuk penuntutan di 2015 itu ada delapan perkara di Kejari enam perkara dan dua perkara dari Kepolisian. Untuk eksekusi di 2015 sebanyak 11 perkara,” jelasnya dalam Konfrensi Pers peringatan Hari Anti Korupsi, Jumat (9/12/2016).

Adapun kasus kasus korupsi yang telah dituntaskan di tingkat penuntutan yakni Kasus Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan Konsel dengan tersangka Abdul Rahman telah dihukum empat tahun penjara, Kasus percetakan sawah yang tersangkanya atas nama Abdulah SP sebagai BPK putusan Kasasi, Dana PNPM Moramo Utara dengan tersangka Hasrudin dan Dana PSC Bandara dengan tersangka Kepala UPTD Perhubungan Syamsir Ali, bersama rekannya Ibrahim dan Salamah.

“Untuk Eksekusi antara lain kasus La ode Yulianto, Yusuf Pamone, Said el Harun, Aminudin dan mantan Sekertaris KPU, Suparjo,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, bahwa Kejari Konsel ini tidak main-main dalam penuntasan kasus korupsi diaerah. “Saya tidak ingin sebagai Kepala Kejari Konsel meninggalkan kasus yang telah dilidik tapi tidak tuntas,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak dapat selalu mengedepankan integritas dan bersih hati, serta mengedepankan profesional agar korupsi itu tidak terjadi.

Reporter: Adrian Lusa

  • Bagikan