Peras Mahasiswi, Polisi Gadungan Ngaku Buser 77 Ditangkap Polres Kendari

  • Bagikan
Konferensi perss penangkapan polisi gadungan di Mapolres Kendari, Jumat (14/02/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang polisi rumah kos gadungan yang mengaku Buser 77 di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 12 Februari 2020 sekira pukul 23.00 Wita.

Waka Polres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka datang ke rumah kos korban mengaku sebagai anggota Buser 77 Kendari untuk menakut-nakuti korban.

Tersangka memperlihatkan replika senjata dan borgol serta mengancam membuka rahasia korban kepada keluarganya.

“Kasus ini berawal pada 8 Februari 2020 ketika tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai anggota Buser 77 Polres Kendari,” kata I Gusti Gde Raka Mertayasa, Jumat (14/02/2020).

Karena merasa ketakutan dengan ancaman tersangka, Korban lalu memberi uang yang sebesar Rp 20 juta.

“Tersangka lalu meminta uang damai sebesar Rp 20 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp5,9 juta saja,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah pistol replika, borgol, uang tunai, serta seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.

“Saat ini polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari tindak kejahatan pelaku,” ungkapnya.

Atas kejahatan ini, Edo melanggar Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Laporan : Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

Konferensi perss penangkapan polisi gadungan di Mapolres Kendari, Jumat (14/02/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

  • Bagikan