Perbup Absen Wajah Diterbitkan di Buton

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 mengenai absen wajah atau face print kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkup Birokrasi Pemerintahan setempat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, La Halimu mengatakan kewajiban absen wajah dilakukan dua kali sehari Senin sampai Kamis, yakni pukul 07.30 Wita dan pukul 16.00 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30 Wita dan pukul 16.30 Wita.

“Sebetulnya Perbub ini terlambat diterbitkan karena kesibukan pimpinan. Tapi pemberlakuan absen wajah kita sudah dahului pada 3 Juli 2017 lalu,” terang La Halimu, Jumat (8/9/2017).

Ditanggal tersebut, diberlakukannya metode absen berdasarkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehubungan penegakkan disiplin pegawai.

“Sanksi tegas bagi PNS itu akan diberhentikan dengan hormat jika dalam setahun selama 46 hari tidak masuk kantor sedangkan bagi PTT (pegawai tidak tetap) 60 hari,” jelas La Halimu.

Pihaknya mengaku, model absen wajah telah meningkatkan kedisiplinan pegawai lingkup Pemda Buton.

(Baca: Buton Buat Terobosan Pegawai Gunakan Absen Wajah)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan