Perbup Retribusi Pelayanan Kesehatan Buteng akan Direvisi

  • Bagikan
Rapat Komisi II DPRD Buteng bersama Pemda Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Rapat Komisi II DPRD Buteng bersama Pemda Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Peraturan Bupati Nomor 16 A Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), akan direvisi guna menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan masyarakat setempat.

Wakil Ketua Komisi II, Afrul Salim mengatakan salah satu revisi dalam perbup sehubungan pelayanan mobil ambulans dari sebelumnya 0-10 Km dikenakan Rp 65 ribu oleh pasien. Padahal bila aturanya jelas, biaya bisa ditanggungkan oleh layanan jaminan kesehatan.

“Di lapangan kadang sampai membayar 100 bahkan 300 ribu dan masih banyak lagi. Kami telah sepakati dalam rapat komisi II untuk merevisi kembali Perbup itu, memperhatikan sedetail mungkin agar tidak memberatkan masyarakat miskin,” katanya kepada SultraKini.Com, Selasa (10/4/2018).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buteng, Ahmat Sabir menambahkan akan menyesuaikan kembali Perbup tersebut dengan kondisi di lapangan, sekaligus memperhatikan setiap saran dan masukan pada rapat bersama Komisi II DPRD Buteng.

“Insya Allah secepatnya kami revisi, tentunya tetap memperhatikan aturan yang ada di atasnya, seperti Permenkes dan lainnya,” ucapnya.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan