Percepat Penangaan Covid-19 Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2021 di Sultra Dipercepat

  • Bagikan
Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2021. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan pada 30 November 2020.

Kegiatan Penyerahan DIPA petikan dan daftar alokasi TKDD pada tahun 2020 dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengendalian Pembangunan yang diikuti oleh jajaran Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, selaku wakil Pemerintah Pusat di dampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa.

Di kesempatan itu juga digelar penyampaian DIPA petikan tahun 2021 secara simbolis kepada 17 kuasa pengguna anggaran satuan kerja yang mewakili unsur forkopimda, unsur kantor pusat kementerian/lembaga, unsur kantor daerah kementerian/lembaga, dan unsur SKPD pelaksana dekonsentrasi/tugas pembantuan.

Diserahkan pula daftar alokasi TKDD 2021 kepada sekretaris daerah Provinsi Sultra dan para bupati/wali kota.

Proses penyerahan DIPA petikan dan daftar alokasi TKDD ini dilaksanakan lebih awal, dengan harapan agar mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis.

“Total belanja negara tahun 2021 lingkup nasional adalah Rp 2.750,0 triliun,” ucapnya.

Fokus pertama, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19 melalui program pencegahan penyebaran melalui penerapan disiplin kesehatan 3M (masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, dan treatment), serta program pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi. Total anggaran kesehatan 2021 mencapai Rp 169,7 triliun.

Anggaran pendidikan tetap menjadi alokasi terbesar dengan Rp 550 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp 408,8 triliun.

Belanja K/L dialokasikan Rp 1.032,0 triliun dari total belanja negara Rp 2.750,0 triliun yang ditujukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat pondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif.

Sedangkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 dialokasikan Rp 795,5 triliun dengan kebijakan untuk peningkatan quality control hasil, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa, mengatakan dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp 2.750,0 triliun tersebut, senilai Rp 24,972 triliun dialokasikan ke Provinsi Sultra, dengan rincian dalam bentuk belanja K/L Rp 7,886 triliun dan TKDD Rp 17,086 triliun.

Alokasi belanja kementerian/lembaga untuk Provinsi Sultra akan dialokasikan kepada 40 kementerian/lembaga yang terdiri dari 453 Satker dan disalurkan oleh empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra.

“Rincian belanja K/L lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu belanja pegawai Rp 2,419 triliun, belanja barang Rp 2,671 triliun, belanja modal Rp 2,789 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp 6,774 miliar,” jelasnya.

Sedangkan rincian dana TKDD, yaitu DBH pajak dan sumber daya alam Rp 906,12 miliar, dana alokasi umum Rp 9,583 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 2,334 triliun, dana alokasi khusus non-fisik Rp 2,213 triliun, dana insentif daerah Rp 412,13 miliar, dan dana desa Rp 1,636 triliun.

Proyeksi penerimaan negara 2021 yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Sultra diperkirakan mencapai Rp 2,836 triliun.

Dengan proyeksi penerimaan negara tersebut dan memperhatikan alokasi belanja K/L, serta alokasi TKDD 2021, diperkirakan defisit APBN 2021 di Provinsi Sultra mencapai Rp 22,135 triliun.

Ali Mazi menerangkan, realisasi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2020 di Provinsi Sultra sampai dengan 27 November 2020 mencapai 79,04 persen dari total pagu Rp 6,409 triliun. Sedangkan realisasi total TKDD mencapai 92,83 persen dari total pagu Rp 16,609 triliun.

Mengingat tahun anggaran 2020 hanya tersisa satu bulan lagi, satuan kerja-baik instansi vertikal maupun OPD, serta pemerintah daerah perlu segera melaksanakan percepatan/akselerasi penyerapan anggaran di Desember 2020.

Penyerahan DIPA Petikan dan Alokasi TKDD T.A. 2021 dilaksanakan di November dengan harapan semua satuan kerja dan pemerintah daerah sesegera mungkin mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

Sebab, lanjutnya, belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus untuk menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia, khususnya di Provinsi Sultra.

“Seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021,” tambahnya.

Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021).
  2. Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan dana desa.
  3. Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan