Perda Hari Jadi Kolaka Akan Ditetapkan, Ini Rujukannya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – DPRD Kolaka telah menjadwalkan paripurna penetapan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka dan Sejarah Singkat Terbentuknya.

“Jadwal rapat paripurnanya besok ( Jumat, 30/9/2016),” kata Anggota DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso melalui via ponselnya, Kamis (29/9/2016)

Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD ini, selain Perda Hari Jadi Kolaka, juga Perda Pembentukan Perangkat Organisasi Pemda Kolaka akan ikut diparipurnakan. “Ada dua Perda yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Terkait pembahasan dua Raperda ini, Syarifudin Baso berharap dapat berjalan mulus dalam paripurna. “Ya, kita berharap semua fraksi menyetujui. Kalaupun ada pendapat, ya paling hanya sebatas masukan saja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Raperda Hari Jadi Kolaka dan sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Kolaka, pilihan waktunya  merujuk pelantikan bupati pertama pada 29 Februari 1960.

Meskipun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tertanggal 4 Juli ditetapkan sebagai terbentuknya Kabupaten Kolaka dari Pemerintahan Swapraja Sulselra.

Sementara terkait Raperda pembentukan perangkat Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemda Kolaka tercatat instansi dinas berjumlah 25, dan 5 badan.

  • Bagikan