Perda Pemeriksaan Kesehatan TKA dan Penyakit Menular Digodok

  • Bagikan
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Masifnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di kawasan mega industri Konawe membuat Pemda Konawe mawas diri akan adanya penyakit menular. DPRD Konawe kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeriksaan kesehatan TKA dan penyakit menular.

Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menuturkan rancangan Perda saat ini sudah  digodok. Perda tersebut katanya, menjadi salah satu yang prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Ia menarget, tahun 2017 mendatang aturan tersebut sudah bisa dijalankan.

“Saat ini sementara kita godok. Januari 2017 sudah bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Legislator PAN itu menjelaskan, isi Perda tersebut nantinya mewajibkan seluruh TKA yang datang di Konawe harus menjalani pemeriksaan berkala tiap tiga bulan sekali. Jika TKA-nya menetap selama setahun, maka ia diwajibkan empat kali melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Untuk biayanya, dalam sekali pemeriksaan itu masing-masing TKA akan dikenakan pembayaran 100 dollar. Sehingga jika dalam setahun, tiap orang itu dikenakan pembayaran 400 dollar. Dan yang akan menanggung pembayaran tersebut adalah pihak perusahaan yang mendatangkan mereka,” jelas sambil mengatakan, di sisi lain hal itu juga bisa menambah PAD Konawe.

Untuk mekanisme pemeriksaan, Ketua DPD PAN Konawe itu menerangkan, akan menjadi urusan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Dua instansi tersebut yang nantinya akan mengerjakan langsung atau menunjuk pihak yang berkompeten untuk menangani pemeriksaan.

Pria berkacamata itu menambahkan, pemeriksaan kesehatan merupakan hal penting. Hal itu guna mengantisipasi penyakit penular yang bisa jadi dibawa TKA dari negara asalnya. “Misalnya seperti flu burung, itu asalnya dari China. Ini yang kita antisipasi,” tandasnya.

  • Bagikan