Perda Tentang Retribusi TPI Wakatobi Disosialisasikan

  • Bagikan
Sosialisasi Perda Nomor 3/2020 di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin menggandeng pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, Sulawesi Tenggara untuk mensosialisasikan Perda Nomor 3/2020 kepada warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Senin (26/4/2021).

Sosialisasi dijelaskan Hamiruddin sebagai salah satu agenda besar pihak dewan sekaligus dirinya sebagai ketua DPRD untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.

“Jadi kalau selama ini kita banyak mengenal istilah reses atau jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD, sekarang ada tambahan lain, yakni sosialisasi perda (Sosper),” ucapnya di hadapan para tokoh agama, adat, pemuda, dan tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi perda, lanjutnya, sangat penting diketahui masyarakat terutama nelayan, sebab masyarakat perlu mengetahui jumlah retribusi di tempat pelelangan ikan. Hal ini juga mencegah adanya oknum yang sengaja memanipulasi tarif retribusi hingga merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ke depan ada oknum yang sengaja memainkan tarif retribusinya yang mengakibatkan masyarakat dan pemerintah rugi,” ujarnya.

Untuk itulah, masyarakat diharapkan memahami isi Perda Nomor 3/2020 tersebut demi mencegah kesalahpahaman di kemudian hari, terkhusus antara masyarakat dengan petugas pengelola TPI.

Masyarakat juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam sosialisasi sekaligus resesi itu, Ketua DPRD Wakatobi turut menampung sejumlah aspirasi masyarakat. Agenda juga diisi dengan buka puasa bersama serta Salat Magrib berjamaah.

Sosialisasi berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan