Perekrutan PPS, KIPP Muna Temukan Anggota PPS Terlibat Parpol

  • Bagikan
Ketua KIPP Muna, Muh. Andri Yono. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Muna yang dimulai sejak 15 Februari 2020 yang ditandai dengan keluarnya informasi pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna pada tanggal, Minggu (15/3/2020) diduga bermasalah.

Pasalnya, dari pantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Muna, terhadap proses perekrutan PPS yang dilaksankan oleh KPU Muna diduga telah melakukan pelanggaran. Dimana telah ditemukan beberapa calon anggota PPS yang diluluskan, dari tahap wawancara, sampai dengan pengumuman anggota PPS mereka diduga adalah kader partai politik.

Hal ini disampaikan Ketua KIPP Muna , Muh. Andri Yono. Ia menyatakan jika kemudian ditemukan ada anggota partai politik yang lolos hingga tahap akhir pengumuman calon anggota PPS, maka KPU Muna wajib menganulir keputusan tersebut. Sejatinya KPU Muna dan Bawaslu Muna harus menegakkan asas kemandirian yang tidak memihak kepada kontestan manapun.

“Untuk itu, jika PPS yang direkrut merupakan anggota partai politik maka sudah pasti timbul keberpihakan yang mengakibatkan proses dan hasil tidak fair, sehingga mengikis makna demokrasi yang berusaha diwujudkan pemilihan yang bebas, umum, jujur dan adil,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

Lanjut dia, apalagi rekrutmen PPS sudah diatur berdasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 yang memuat tentang pembentukan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), maka sebagai persyaratan calon anggota PPS yang ditegaskan dalam Pasal 18 menjadi fokus pemantauan KIPP Muna.

“KIPP Muna menilai bahwa persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 adalah wujud kemandirian KPU dalam melakukan rekrutmen PPS. Namun wujud kemandirian tersebut harus terlepas dari unsur-unsur partai politik. Semisal anggota PPS tidak boleh terlibat di partai politik,” tegasnya.

Olehnya itu, KIPP Muna menegaskan agar penjaringan PPS perlu dievaluasi kembali. Apalagi PPS bagian dari KPU yang akan menjadi ujung tombak suksesnya sebuah pemilihan. Ditambah PPS harus bersih dari namanya partai politik maupun lainnya.

“Olehnya itu kami meminta kepada KPU Muna, untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan KIPP Muna. Lalu sesegera mungkin membatalkan keputusan hasil pengumuman anggota PPS yang sudah diumumkan,” teganya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan