Perempuan dan Anak dalam Jerat Kapitalisme

  • Bagikan

Oleh: Fitriani, ST., M.Si
(Dosen Jurusan Geografi UHO)Berbicara tentang perempuan seperti mata air yang tidak pernah kering, selalu saja ada perbincangan yang mucul tentang perempuan. Penyetaraanpun diutarakan agar penyamaan posisi dalam masyarakat antara laki-laki dan perempuan dapat terwujud. Diera globalisasi sekarang ini, banyak tuntutan yang diserukan oleh kaum perempuan di Barat maupun di Indonesia. Fakta Perempuan dan Anak-Anak Saat ini
Fakta kekerasan yang terjadi dikalangan perempuan dan anak-anak selalu meningkat ditiap tahunnya. Menurut Wakil Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia ), Maria Advianti (Harian Terbit, 14/06/2015) kekerasan pada anak selalu meningkat tiap tahunnya, pada tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 tedapat 3.512 kasus, 2013 terjadi 4.311 kasus, dan 2014 terjadi 5.066 kasus.Sejumlah perempuan juga mengalami kemiskinan dan berbagai macam fenomena yang menunjukkan eksploitasi pada perempuan, penzholiman, dan penganiayaan yang dialami seorang istri hingga trafficking. Penampakkan sensualitas dan keindahan tubuh perempuan untuk kepentingan bisnis dan dalam indsutri media elektronik, dijadikan objek untuk memancing daya tarik dalam penjualan produk atau memperoleh keuntungan dari industri pornografi dimedia elektronik seperti televisi dan internet. Penyebab Eksploitasi Kaum Perempuan dan Anak
Dalam sistem kapitalisme, perempuan khususnya para TKW dianggap sebagai komoditas ekonomi yang dapat membawa keuntungan finansial bagi devisa negara. Dan jika kita mencermati lebih lanjut, rata-rata penyebab kekerasan yang terjadi pada kalangan perempuan dan anak-anak adalah faktor ekonomi, baik karena kebutuhan yang harus dipenuhi ataupun karena gaya hidup, karena sistem kapitalisme menganggap bahwa orang yang mempunyai materi besarlah yang memiliki kuasa atas segala hal. Sehingga berbagai macam cara yang dilakukan untuk mendapatkan materi. Termaksud kekerasan yang menimpa kalangan perempuan dan anak-anak.Penyebab lainnya yaitu pergaulan yang mengumbar aurat, kebiasaan perempuan yang mempertontonkan aurat yang menjadikan pribadinya tidak merasa terganggu ketika ada pihak yang mengeksploitasi kecantikannya. Sistem kapitalisme telah membuat penganutnya memandang dunia hanya dari sudut materi, dan kebahagiaan tertinggi ketika manusia mendapatkan materi sebanyak-banyaknya, kemudian didukung dengan aturan yang memberikan kebebasan untuk memiliki apa saja tanpa adanya standar halal dan haram. Perempuan Berperan dalam Kemajuan Negara
Kartini telah mengajarkan kepada perempuan Indonesia dengan surat Kartini meminta kepada pemerintah Hindia Belanda memperhatikan nasib pribumi dengan menyelenggarakan pendidikan. Dan ia pun mengungkapkan hal yang sama kepada sahabat-sahabatnya, terutama pendidikan bagi kaum perempuan. Hal ini semata karena perempuanlah yang mendidik dan membentuk budi pekerti anak. Dan berulang kali juga Kartini menyebut bahwa perempuan adalah istri dan pendidik anak yang pertama-tama. Ia bermaksud menyelenggarakan pendidikan agar perempuan lebih cakap, gesit dalam menjalankan kewajibannya dan tidak bermaksud menjadikan anak perempuan menjadi saingan laki-laki.Tidak ada keinginan Kartini untuk mengejar persamaan hak dengan laki-laki dan menginggalkan perannya dalam rumah tangga. Dan ini terlihat dalam tulisan Kartini kepada Prof, Anton dan Nyonya pada 4 Oktober 1902, “Kami disini memohon diusahakannya pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali, karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya, tapi karena kami yakin pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya”.Islam sangat memuliakan perempuan dengan tugas utama sebagai ibu, menjadi pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka. Perempuanpun mulia karena peran utama yang ditunjang dengan beberapa peran dalam kehidupan, diantaranya 1) jaminan atas kehormatan. Islam mewajiban perempuan untuk menutup aurat, menggunakan jilbab dan kerudung ketika hendak keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak bertabarruj, aturan-aturan ini bukanlah mengekang perempuan, namun sebaliknya, dengan aturan ini perempuan dimuliakan.2) Jaminan kesejateraan. Ketika perempuan menjadi seorang ibu maka, bukanlah hal yang wajib perempuan untuk mencari nafkah, namun suamilah yang mencari nafkah. Perempuan berkerja bukanlah sesuatu yang haram namun ada kebolehan (mubah), Islam telah memberikan hak pada perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, seperti berdagang, industri bermuamalah.3) Jaminan memperoleh pendidikan. Menuntut ilmu merupakan kewajiban untuk setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan penting bagi perempuan untuk memliki pendidikan tinggi dan terutama pendidikan islam yang tinggi, karena perempuanlah yang akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya.4) Jaminan berpolitik. Beaktivitas politik dan amal ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa (Q.S Al Imran 104 dan At Taubah: 71). Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih pemimpin, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau merupakan bagian dari partai politik Islam. Hanya dalam urusan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan. Bagaimana mungkin bangsa akan baik-baik saja ketika banyaknya perempuan meninggalkan urusan rumah tangganya untuk kepentingan karirnya semata. Bagaimanam mungkin bangsa akan berjaya, mandiri dan terdepan sedangkan keadaan tiang negaranya (perempuan) tidak kokoh?.Rasulullah SAW, sebagaimana dituturkan Hudzayfah r.a. juga bersabda (yang artinya): “Siapa saja yang tidak memperhatikan kepentingan kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. Siapa saja yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasihat bagi Allah dan Rasulnya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya, dan bagi umumnya kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka” (HR ath-Thabrani). Nash ini menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintah kaum muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk memperhatikan atau memikirkan urusan umatnya, termasuk memperjuangkan agar upaya pemeliharaan urusan masyarakat terlaksana. Perempuan bekerja diluar rumah merupakan hal yang diperbolehkan, misalnya: mengajar, berdagang, berbisnis dan beberapa pekerjaan lainnya. Hanya saja yang perlu kita perhatikan dalam pembagian urusan ini, karena dalam hal ini perempuan harus pada porsinya peran utama dan strategis bagi perempuan adalah sebagai ummnu wa rabbatul bait, sebagai pencetak generasi, sehingga terlahir generasi yang berkualitas prima yang  menciptakan keseimbangan pendidikan yang baik dalam hal fisik, emosional, maupun sosial. Perkembangan dan masa depan anak-anak berada di tangan ibu/perempuan yang berkualitas.(*)

  • Bagikan