Perhatikan Produk Makanan Kadaluarsa, Ini Pesan BPOM Sultra

  • Bagikan
Produk-produk temuan BPOM Sultra yang tidak layak edar. (Foto: Didul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maraknya produk makanan kadaluarsa yang ditemukan di beberapa pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern di Kota Kendari, menjadi perhatian khusus Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra.Dikatakan Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari, mengantisipasi hal tersebut pihaknya secara berkala setiap pekan memantau perputaran produk makanan kemasan di sejumlah titik.”Secara mandiri BPOM tiap minggu turun karena itu tupoksi kami,” kata Adilah di ruang kerjanya, Jumat (1/7/2016).Adilah berpesan kepada para konsumen agar setiap berbelanja memperhatikan label produk. “Jadilah konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasannya apakah rusak atau tidak, kadaluarsanya, dan izin edarnya apakah terdaftar di BPOM dengan registrasi MD, ML, atau PIRT,” terangnya.Menurut Adilah, pihaknya telah seringkali mengingatkan distributor dan pengecer terkait hal ini. “Setiap kami turun selalu kami ingatkan dan tekankan mereka (distributor dan pengecer) supaya tidak menjual dan memajang produk yang demikian. Namun, setiap turun selalu saja ada satu dua produk yang kami temukan,” kata magister manajemen Universitas Hasanuddin ini.Lanjut Adilah, undang-undang yang mengatur tentang sanksi produk makanan kadaluarsa diatur dalam Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012. Di dalamnya diatur mengenai pemberian sanksi berupa penarikan produk untuk dimusnahkan, penghentian sementara, dan pencabutan izin bagi yang mengedarkan pangan tercemar. Sayangnya masih ada yang kurang, “Belum ada undang-undang pidananya,” pungkasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan