Perhutanan Sosial ‘Penawar’ Degradasi Hutan di Pulau Muna

  • Bagikan
Pejabat Pelaksana Tugas KPHP unit VI, Unding, S.Hut, M.Si (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kerja sama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VI dengan survei peneliti Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara di 2016, diketahui 70 persen luas wilayah hutan di Pulau Muna mengalami kerusakan hutan atau tepatnya degradasi.

KPHP Unit VI saat ini memiliki wilayah tugas yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah.

Pejabat Pelaksana Tugas KPHP unit VI, Unding, S.Hut, M.Si mengatakan untuk mengurangi degradasi hutan, konsep perhutanan sosial 12,7 juta hektar yang menjadi prioritas Pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo menjadi solusinya.

“Degradasi hutan di Pulau Muna dipicu oleh Fase otonomi daerah yang mengeluarkan kebijakan, meningkatnya kebutuhan lahan masyarakat, serta kurangnya pengawasan dari banyak pihak,” kata Unding kepada SultraKini.Com, di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2017).

Data KPHP Unit VI, Kabupaten Muna memiliki luas hutan 73 ribu hektar, yang terdiri dari hutan lindung 30 ribu hektar dan hutan produksi 43 ribu hektar. Hutan lindung memiliki blok inti, pemanfaatan, dan khusus sedangkan hutan produksi memiliki blok perlindungan, pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Untuk mengurangi kerusakan hutan, kami akan mengarahkan pada skema perhutanan sosial. Skema ini berupa hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemasyarakatan. Skema ini dilakukan setelah ada proses identifikasi dan persyaratan sesuai dengan aturan,” ucap Uding.

Sedangkan untuk perhutanan sosial, lanjutnya, pihaknya akan dorong melalui zona pemanfaatan, sehingga selain tanaman kehutanan juga bernilai ekonomi untuk kesejateraan masyarakat.

“Saat ini sudah ada 1.800 Ha hutan kemasyarakatan yang mendapat izin menteri. mereka adalah tiga Koperasi Serba Usaha (KSU) yang berada di Kecamatan Napabalano, yaitu KSU Modonoghoera, KSU Autosepalu Kadamba, KSU Kalidawa Wuna yang masing-masing memiliki lahan 600 Ha, sementara sudah tertanam 200 Ha,” jelas Uding. 

Selain KSU, ada juga perusahaan yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri dari kementerian seluas 19.000 Ha. Arealnya berada di Kecamatan Napabalano, Napano Kusambi, Kusambi, Watuputi, Kabawo, Tongkuno, dan sebagian Wakorsel. Walaupun masih terjadi perselisihan pendapat di masyarakat.

Kata dia, hutan rakyat di Pulau Muna yang sudah ditanami jati seluas 15 ribu Ha dengan umur tanam 5-15 tahun. Serta Kementerian Kehutanan memfasilitasi dana sebesar Rp 100 miliar (1.014 orang terdapat di 77 kelompok tani) dengan jumlah pohon yang tertanam 770 ribu pohon jati.

KPHP Unit VI berharap kepada pemerintah kabupaten sampai ke tingkatan desa bisa membantu memberikan pemahaman tentang perhutanan sosial. 

“Masyarakat bisa bekerja sama saling menguntungkan dengan koperasi melalui skema perhutanan sosial, karena saat ini kebijakan pemerintah pusat lebih menitikberatkan anggaran di tingkat koperasi dan masyarakat,” jelas Unding.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan