Periksa Kembali Enam Pejabat, Kejari Muna Baru Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015. Dana senilai Rp 200 miliar itu sebelumnya menyeret 11 SKPD untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian menjelaskan, sejumlah pejabat akan kembali diperiksa pada jabatan yang diembannya sebelumnya sesuai jadwal yang ditetapkan jaksa pada 23 Mei 2017. Mereka yakni PPK di Bidang Bina Marga Dinas PU, Sanudi bersama bendahara pengeluaran, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU, Adi Mulia, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan La Oba beserta bendahara pengeluaran dan Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin.

(Baca: Bongkar Dugaan Korupsi DAK 2015)

Pemeriksaan tersebut berdasarkan perampungan sejumlah bukti-bukti untuk menjerat calon tersangka. Sebab disinyalir sejumlah paket DAK belum diselesaikan, lantas alokasi anggaran telah cair seratus persen. Serta sebagai tindaklajut pasca gelar eksposes di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa pekan lalu.

“Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui sejumlah paket yang belum terselesaikan serta mekanisme pencairan anggarannya. Kemudian pendalaman atas deposito uang itu,” terang Sofian kepada SultraKini.Com, Senin (22/5/2017).

Menurut Sofian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, telah ada tersangkanya. Bahkan tidak sebatas satu orang, tetapi lebih dari satu tersangka.Sebab ada desainer sebagai otak penyelewengan dana yang ikut menikmati hasilnya.

“Setelah ini kita akan laporkan lagi. Insya Allah akan ada tersangka. Banyak tersangkanya,” jelasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan