Perizinan Bangunan dan Usaha akan Ditertibkan di Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi, La Aliwangi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi, La Aliwangi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Wakatobi akan melakukan penertiban dan pendataan perizinan mulai Oktober 2018. Penertiban dilakukan di semua wilayah hingga ke Wakatobi II atau Pulau Kaledupa, Tomia, dan Pulau Binongko.

“Rencana di triwulan empat, yaitu Oktober hingga Desember 2018 kita mulai lakukan pendataan izin usaha dan izin-izin lainnya,” kata Kepala Dinas PMPTSP Wakatobi, La Aliwangi, Selasa (4/9/2018).

Penertiban dan pendataan menyasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin tempat usaha Per, SITU HO, Tempat Hiburan, SITU Badan (CV/PT, red).

Dalam proses pendataan nanti, selain tim dari pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, kelurahan, dan desa guna diketahui pasti sehubungan izin-izin tersebut di lapangan. Data nantinya diperuntukkan dalam menargetkan Pendapatan Asli Daerah.

“Mereka (perangkat kelurahan/desa) lebih tahu mana bangunan baru atau bangunan yang belum memiliki izin maupun izin usaha lainnya,” ujar La Aliwangi.

Dirinya berharap masyarakat Wakatobi yang mendirikan bangunan maupun usaha bisa mengurus izin di instansi yang bersangkutan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan