Perkara Dugaan Korupsi La Renda, Kejari Beri Dua Kali P19

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Non Aktif, La Renda belum usai. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah melakukan pengembalian berkas perkara atau P19 sebanyak dua kali kepada penyidik Kepolisian Resor Buton.

“Sudah dua kali kita lakukan P19 terhadap kasusnya La Renda,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/12/2017).

La Renda menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton tahun anggaran 2015. Akibatnya perbuatan itu, disinyalir merugikan negara senilai Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 miliar.

(Baca: La Bakry Pastikan Pengganti Sementara La Renda dari Eselon II)

Menurut Firdaus, dua kali P19 dilakukan akibat petunjuk yang disampaikan kepada penyidik belum sepenuhnya sesuai yang diarahkan jaksa. Berdasarkan ketentuan, waktu yang diberikan untuk melengkapi itu, yakni 14 hari sejak P19 dilayangkan. Namun, apabila berkas belum juga lengkap, hal yang sama terus dilakukan kembali.

“Terhadap berkas perkara itu, ternyata masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik dari petunjuk jaksa,” jelas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Buton telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 369 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan