Perkara Korupsi Mantan Kasat Pol PP Konawe, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

  • Bagikan
Proses sidang Perkara Korupsi Mantan Kasat Pol PP Konawe di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/7/2018). , Kamis (5/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Proses sidang Perkara Korupsi Mantan Kasat Pol PP Konawe di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/7/2018). , Kamis (5/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, Syam Barli di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/7/2018).

Sebelum sidang dimulai, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa ke enam saksi yang dihadirkannya, mereka adalah PNS di Satpol PP Konawe.

“Kami hadirkan enam saksi yang mulia. Rustam, Latif Surangga, Hasrat Bastian, Nasir Mundu, Ajuna Ahmad dan, Syaint Sufriawan, semua saksi mantan pejabat Struktural di SatPol PP Konawe pada saat itu,” ungkapnya.

Dalam proses persidangan tersebut, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Irmawati Abidin serta dibantu oleh dua Hakim Anggota Dwi Mulyoni dan Darwin Panjaitan.

Perkara yang menjerat mantan kepala penegak Perda di kabupaten Konawe itu, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, dana pengamanan demo Satpol PP, dan dana perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun 2014-2015.

Kasus tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp556 juta, jumlah tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Namun, terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangkpol Konawe itu rupanya telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp90 juta pada Selasa 6 Maret 2018.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan