Perkara Kredit ULaMM Raha, Lansia Menang Gugatan di PN

  • Bagikan
Pengacara Penggugat, Wa Samusa, Abdul Razak Said Ali. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha mengabulkan gugatan atas agunan tanah penggugat Wa Samusa (91) wanita lanjut usia (lansia) warga Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna terhadap tergugat PT Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Cabang Raha, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan putusan perkara yang sedang diperselihkan (a quo), akhirnya pada 21 Desember 2017 Pengadilan Negeri memutuskan bahwa ULaMM Raha tidak berhak mengeksekusi tanah yang dijadikan agunan pada perjanjian kredit nomor 062/ULM-RAHA/PK-MMR/VI/2015 pada 19 Juni 2015 antara tergugat satu dan tergugat dua. Sebab tanah tersebut dinyatakan sah milik penggugat. Selain itu, dengan menggunakan jasa dari kantor hukum A.R. Said Ali & Partners, juga menggugat notaris selaku tergugat empat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengacara Wa Samusa, Abdul Razak Said Ali mengatakan terdapat empat tergugat yang digugat kliennya, yakni tergugat satu berinisial WS yang juga masih kerabat kliennya, tergugat dua PT ULaMM Raha, tergugat tiga Badan Pertanahan Negara (BPN), dan tergugat empat notaris.

Dikisahkannya, sertifikat tanah dan bangunan milik kliennya dicuri tergugat satu dan sebelum membalik nama di BPN Raha, dia membuat akta hibah di Notaris kemudian mengambil kredit di ULaMM Raha.

“Itu tergugat satu sekarang sementara di penjara, kita juga yang laporkan. Jadi diputusan itu termaksud akta hibah dibatalkan PN Raha. Sehingga itu kami mangajukan gugatan di PN Raha dengan Nomor Register 10/PDT.G/2017/PN. Untuk subtansinya tanah klien saya digunakan sepihak oleh tergugat satu dan hasil Majelis Hakim memutuskan ULaMM Raha tidak berhak mengeksekusi tanah yang dijadikan agunan tersebut,” kata A.R Said Ali kepada SultraKini.Com, Senin (8/1/2018).

Kliennya menerima putusan Majelis Hakim, sementara pihak ULaMM Raha dapat mengajukan banding sampai batas waktu yang ditetapkan 4 Januari 2018 atau empat 14 hari setelah diputuskan perkara.

“Setelah kami cek kemarin (5/1/2018), ULaMM belum mengajukan banding sampai batas waktu, sehingga kami berkesimpulan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dalam waktu dekat akan mengajukan eksekusi atas putusan ini,” ujarnya.

Sementara terkait notaris yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum tersendiri dengan melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Muna atas dugaan pemalsuan dokumen (akta otentik) serta mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Baubau untuk diproses kode etik yang bersangkutan.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada masyarakat lainnya, sebelumnya kami sudah punya dua alat bukti terkait putusan pidana yang erat kaitannya dengan perkara ini. Jadi untuk sanksi kita lihat hasil dari laporan kami di dua lembaga tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan