Perkara Mantan Wakil Bupati Butur Disidangkan Tertutup di Pengadilan Negeri Raha

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, SH, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, SH, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Perkara mantan Wakil Bupati Butur, Ramadio, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Raha bernomor 167/Pidsus/2019 terus berproses di persidangan Pengadilan Negeri Raha yang masuk pada tahap sidang tuntutan pada Jumat, (5 Februari 2021).

Hanya saja, Pengadilan Negeri Raha tidak bisa membuka tuntutan Jaksa terhadap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang menyeret Wakil Bupati Buton Utara (Butur) non aktif, Ramadio, pada sidang yang berlangsung tertutup itu.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, SH, mengatakan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, tidak bisa dibuka, diakibatkan perkara anak.

“Sidang hari ini agendanya tuntutan. Dalam sidang tidak bisa dibuka masalah tuntutan, karena sidangnya tertutup untuk umum dan menjadi materi persidangan, sampai dengan pembacaan putusan,” kata Dio usai persidangan, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Dia melanjutkan, jika tentang soal agenda sidang PN Raha selalu bersedia beritahukan informasinya, sebab bukan termasuk materi persidangan.

“Agenda selanjutnya pembelaan kuasa hukum terdakwa dan putusan sekitar tanggal 11 Februari 2021,” ucapnya.

Sementara muncikari berinisial L diputus oleh Pengadilan Negeri Raha tingkat pertama 6 tahun 6 bulan, kemudian dalam putusan banding diperberat menjadi 9 tahun dan saat ini masih melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan