Perkara Penggelapan Dana, Kejari dan Pengadilan Negeri Bantah Kongkalikong

  • Bagikan
Kapok Sultra saat berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/4/2019).
Kapok Sultra saat berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/4/2019).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan pemuda tergabung dalam Konsorsium Aktivis Muda Pemerhati Korupsi (Kapok) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/4/2019).

Massa aksi menduga ada kongkalikong antara Jaksa Kejari Kendari dan Hakim PN Kendari yang menangani kasus terdakwa La Ode Muh. Sukman dan Ahmad Ansari dengan dugaan melakukan penggelapan dana milik PT Putra Harapan Sukses Line Cabang Langara lebih dari Rp 4,3 miliar.

Jenderal lapangan aksi, Asrul Rahmani, mengatakan dugaan tersebut karena adanya perlakuan khusus terhadap para terdakwa.

“Kami menduga adanya upaya menyelamatkan pelaku dari jeratan hukum, ini merupakan upaya yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kami merasa adanya penyelewengan wewenang yang coba dimainkan oleh pihak JPU, hingga pelaku berstatus tahanan kota,” ujar Asrul, Senin (1/4/2019).

Massa aksi meminta Jaksa Agung menginvestigasi terkait status tahanan kota tersebut dan mereka meminta kepada PN Kendari kembali menahan kedua terdakwa.

Massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Sugiatno Migano dan Kasi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.

Nanang Ibrahim menjelaskan, pengalihan penahanan tidak menyalahi aturan sebagaimana KUHAP.

“Intinya pengalihan penahanan ini tidak menyalahi aturan dalam Pasal 23 KUHAP. Dimana adanya permohonan dari keluarga dan mereka kooperatif, perkara tersebut sudah sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelas Nanang.

Ditempat terpisah Humas PN Kendari, Kelik Trimargo, membenarkan kasus tersebut telah sidang hari ini (Senin, 1 April 2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kelik Trimargo menepis dugaan konspirasi antara Jaksa dan Hakim. “Jadi di sini tidak ada konspirasi. Saya juga sudah konfirmasi ke Ketua PN karena kebetulan beliau yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya pihak PN dalam menangani perkara tersebut masih melihat dan menilai duduk perkaranya.

“Kan tadi sudah pembacaan dakwaan, terus dieksepsi oleh kuasa hukum terdakwa nanti baru diambil kesepakatan oleh majelis hakim, apakah perkara ini lanjut atau tidak dilanjutkan atau ditahan atau nantinya seperti apa,” terangnya.

Sebelumnya, PT Putra Harapan Sukses Line Cabang Langara yang bergerak di bidang jasa pelayaran (agen pelayaran) menjadi korban penggelapan dana dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawannya, yakni La Ode Muh. Sukman dan Ahmad Ansari dengan total kerugian lebih dari Rp 4,3 miliar.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan