Perkara Pilkada Buteng Tuntas?

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Buton Tengah (Buteng), Heluius Udaya. (Foto: Ali tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah, menganggap permasalahan pilkada sudah berakhir. Hal itu diungkapkan atas perkara pilkada Buteng oleh termohon, Nasaruddin SH dan Kiesman M Talib, tidak memiliki bukti kuat untuk diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menurut Ketua Panwaslu Buton Tengah, Heluius Udaya, keyakinannya akan pernyataan tersebut dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang menganggap tidak adanya bukti kuat atas dugaan pelanggaran pilkada 2017.

“Seperti adanya money politik (politik uang) yang telah dituduhkan, itu tidak memiliki bukti kuat sehingga tidak layak untuk diterima di MK,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (16/03/2017). 

Panwaslu Buteng bersama Bawaslu RI kini terus menyusun laporan yang akan dipersiapakan untuk menjawab semua apa yang telah dituduhkan oleh pemohon pada sidang sengketa pilkada 2017 di Gedung MK RI 21 Maret mendatang.

Heluis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buteng agar tidak terhasut dengan permasalahan tersebut. Dan cukup fokus mendukung jawara pilkada Buteng.

“Kami menghargai usaha teman-teman (pemohon) dalam mengeluarkan aspirasinya dan tetap menunggu putusan dari MK apa yang terjadi selanjutnya,” ujarnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan