Perketat Protokol Covid pada Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Live Streaming

  • Bagikan
Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Pilkada Koltim, Jumat (18 September 2020).
Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Pilkada Koltim, Jumat (18 September 2020).

SULTRAKINI.COM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias menegaskan pentingnya mengedepankan faktor keamanan kesehatan dalam tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Kolaka Timur yang akan digelar pada Kamis, 24 September 2020.

Menurut Nengtias, untuk kegiatan itu pihaknya akan mengacu pada ketetapn yang sudah diatur oleh KPU, seperti pembatasan jumlah peserta dan undangan yang hadir. Ada pun masyarakat luas yang akan menyaksikan acara tersebut melalui live streaming (siaran langsung) di kanal youtube.com, facebook, instagram, dan lulopedia.tv.

Wanita energik ini menjelaskan, KPU Kolaka Timur sejak awal melanjutkan  tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah menerapkan secara ketat pelaksanaan ptotokol kesehatan dan pencehan penyebaran covid-19.

“Saat ini KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, pemuka masyarakat, bakal pasangan calon dan elemen masyarakat lainnya berkomitmen agar tidak menimbulkan cluster Covid-19 pada Pilkada di Koltim,” kata Nengtias pada pidato acara sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai jajaran di Koltim, Jumat (18 September 2020).

Ketua Devisi Teknis KPU Koltim, Anhar, menjelaskan protokol kesehatan dalam pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Psangan Calon Kepala Daerah.

“Ada 11 poin dalam keputusan itu yang mengatur teknis Protokol Kesehatan dalam Pengundian Nomor Urut Dalam kegiatan pengundian nomor urut dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19,” jelas Anhar kepada SultraKini.com.

Berikut 11 point dimaksud:

  1. Membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan, meliputi a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya; b. Pasangan Calon; c. Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang; d. 1 (satu) orang tim Penghubung Pasangan Calon; dan e. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang; dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan.
  2. Seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik;
  3. Posisi kursi dan meja antar peserta diatur dengan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;
  4. Setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan;
  5. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta;
  6. Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya;
  7. Apabila rapat pleno terbuka melibatkan berkas yang diterima, berkas disterilisasi sebelum digunakan dengan memperhatikan keamanan berkas agar tidak rusak;
  8. Menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan;
  9. Menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan personel yang jdih.kpu.go.id – 90 – memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  11. Penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui media daring (live streaming).

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan