Permasalahan Perempuan dan Anak Kini bisa Konsultasikan di Rumah Rehabilitasi

  • Bagikan
Launching rumah rehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari kerja sama RPS dan Polres Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kekerasan perempuan dan anak di Kota Kendari, dinilai kian meningkat setiap tahunnya. Memberikan kenyamanan ruang gerak korban kekerasan, kadang kala diperlukan tempat khusus yang tidak sekadar melindungi. Korban juga membutuhkan layanan ramah perempuan yang mudah diakses oleh mereka.

Kekerasan ini kemudian mendasari Yayasan Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dan Kepolisian Resor Kendari, membangun komitmen kerja sama yang intinya turut berperan dalam pencegahan dan menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Direktur RPS, Husnawati mengatakan kerja sama itu merupakan bentuk kepedulian terhadap korban kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan anak dibawah umur serta kasus kekerasan lainnya. Untuk itu, RPS menyediakan rumah rehabilitasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam melaporkan dan mengkonsultasikan permasalahannya secara pribadi tanpa dipungut biaya. Akses layanan ini juga, dimudahkan dengan hadirnya 15 kelompok konstituen yang tersebar di 15 kecamatan, Kota Kendari guna penanganannya lebih cepat.

“Pengalaman rumpun perempuan dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, setiap tahun bertambah. Kekurangan masyarakat dalam menggunakan layanan publik, yang notabennya adalah kebutuhan mereka masih sulit, sehingga kita bangun rumah rehabilitasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan permasalahan yang dialami dan dikonsultasikan, sehingga bisa mendapatkan solusi yang tepat,” jelas Husnawati usai melaunching rumah rehabilitasi di Kelurahan Kemaraya, Kamis (31/8/2017).

RPS mendata, rata-rata sekitar 60 kasus KDRT ditangani pihaknya sepanjang 2017. Sedangkan catatan Polres Kendari, terhitung Januari-Agustus 2017, kasus kekerasan anak dan perempuan mencapai 103 kasus. Angka itu dianggap meningkat dari tahun sebelumnya.

Menanggapi langkah perubahan tersebut, Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi SIK ikut mengapresiasinya. Angka kekerasan anak dan perempuan diakuinya juga terus meningkat. Sehingga keberadaan rumah rehabilitasi bisa membantu tugas kepolisian dalam menangani tindak kekerasan.

“Kasus kekerasan  perempuan bisa ditindaklanjuti terlebih dahulu di sini (RPS). Sehingga permasalahannya dapat diselesaikan dengan cepat, tanpa harus lewat pengadilan. Karena kadangkala sudah dilakukan penyidikan ternyata pihak keluarga sudah berdamai jadi kami harus limpahkan lagi di kejaksaan,” ujar Jemi.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan