Permendagri Siapkan Sanksi Untuk Memperketat Penyusunan APBD 2018

  • Bagikan
Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas usai membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. ( Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyusunan APBD 2018 akan diperketat menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran tersebut. Bahkan keterlambatan penetapan anggaran tersebut, bisa dikenakan penalti dengan pengurangan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

“Kalau tidak sesuai dengan serapan anggaran setiap triwulan juga akan dikenakan penalti secara otomatis,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas, Selasa (1/8/2017).

Menurut Lukman, wilayah Sultra masih ada daerah dengan serapan anggarannya rendah, yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Muna Barat.

“Anggaran APBD diperuntukan untuk belanja publik 60 persen dan belanja pegawai sebesar 40 persen. Jadi kalau ada daerah yang lebih besar anggaran belanja pegawai akan dikenakan teguran khusus,” kata Lukman.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan