Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Polisi

  • Bagikan
Permohonan tahanan kota Ratna di tolak foto: Tribun news.com

SULTRAKINI.COM: Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet dengan alasan proses penyidikan terhadap aktivis #2019GantiPresiden tersebut masih berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan keputusan mengabulkan permohonan tahanan kota setelah dilakukannya analisa dan evaluasi oleh penyidik. Namun keterangan Ratna masih dalam proses penyidikan, sehingga polisi memutuskan tidak mengabulkannya.

“Jadi permohonan sudah diterima penyidik, kemudian dianalisa, dan evaluasi permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Argo menerangkan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih dalam proses penyidikan polisi.

“Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi, ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” tutur Argo.

Kuasa hukum Ratna, Insank, sebelumnya mengajukan supaya Ratna jadi tahanan kota dengan pertimbangan faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Selain itu juga berkaitan dengan faktor kesehatan Ratna. Ia membawa surat permohonan, serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Ratna kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan berita bohong. Setidaknya sudah tujuh hari Ratna mendekam di rutan.

Sumber: CNNIndonesia

Laporan: Hartia

  • Bagikan