Permudah Pengharmonisasian Raperda, Divisi Yankum Sosialisasi Sipanda di Wakatobi

  • Bagikan
Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan sosialisasi Sipanda di Wakatobi (Foto: Ist)
Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan sosialisasi Sipanda di Wakatobi (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka uji coba sistem aplikasi permohonan pengharmonisasian Raperda (Sipanda), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim Kreatif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kunjungan di Kabupaten Wakatobi, Rabu (21/10/2020).

Kunjungan tersebut dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Maktub, yang disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi bersama Kepala Bidang Hukum Kabupaten Wakatobi dan stafnya.

Pada kesempatan tersebut Kadivyankum memaparakan kegunaan serta manfaat dari aplikasi Sipanda.

“Diterapkan aplikasi Sipanda ini guna agar seluruh Kabupaten/Kita dapat mengajukan permohonan pengharmonisasian dari kantor masing-masing tanpa harus datang ke Kantor Wilayah,” ungkap Maktub.

Aplikasi Sipanda ini, lanjutnya, mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap tiap-tiap daerah terkhusus daerah-daerah yang jauh dari Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, tim dari Kantor Wilayah memberikan bimbingan langsung bagaimana cara mengoperasionalkan aplikasi tersebut.

Maktub menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wakatobi merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini.

“Alhamdulillah Pak Sekda merasa sangat terbantu sehingga dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian Raperda nantinya tidak mesti lagi datang di Kendari,” tutupnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan