Perselingkuhan Dominasi Perceraian di Konawe

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI. COM: KONAWE – Kasus perceraian terbilang cukup tinggi, di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rata-rata penyebabnya dari kasus perselingkuhan.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Konawe, Najmiah Sanusi menuturkan, selama 2016 terdapat 806 kasus yang dilaporan ke pihaknya. 245 kasus diantaranya berasal dari kasus percerian. Permasalahan tersebut setidaknya terjadi karena tiga sumber, yakni perselingkuhan, ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kasus perceraian akibat perselingkuhan lebih mendominasi dibanding dua kasus lainnya,” katanya, Senin (13/03/2017).

Dijelaskannya, rata-rata perceraian yang terjadi dikarenakan banyaknya istri menggugat cerai. Sedangkan cerai talak oleh para suami, angkanya lebih rendah.

“Tahun 2017 ini ada peningkatan kasus perceraian. Hingga awal bulan Maret, kasusnya sudah mencapai 89 perkara gugatan yang kami tangani,” jelasnya.

Wanita yang juga sebagai hakim itu menambahkan, PA selalu berusaha memberikan jalan terbaik pada setiap persoalan yang masuk. Penyelesaian selalu diutamakan dengan model mediasi atau terlibat langsung dalam penyelesaian kedua pihak. Sehingga masih ada juga yang setelah memasukan gugatannya, akhirnya tidak jadi bercerai.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan