Perusahaan Diharapkan Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Penyerahan santunan kecelakaan kerja pada mitra BPJS ketenagakerjaan salah satu karyawan PT SMI pada saat sosialisasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan santunan kecelakaan kerja pada mitra BPJS ketenagakerjaan salah satu karyawan PT SMI pada saat sosialisasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan yang mendaftarkan karyawan dan karyawatinya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial akan semakin mendapatkan pelayanan yang maksimal. Hal tersebut disampaikan pada acara sosialisasi sinergi pelayanan dalam penanggungan jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan bersama dengan 32 perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi pada pekerja yang mendapat kecelakaan atau musibah kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko akibat kecelakaan kerja baik pada saat bekerja maupun di luar kerja, BPJS akan memberikan komitmen tinggi kepada mitranya (pemberi jaminan), berupa biaya perawatan, perawatan, maupun pelayanan.

“Untuk mempermudah melakukan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan harus ada sinergi dengan perusahaan pemberi jaminan, rumah sakit mitra, dan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) untuk meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan kepastian penjaminan kepada peserta,” ucap La Uno, Jumat (27/7/2018).

Dalam peningkatan layanan itu, BPJS akan selalu berkoordinasi dengan BPJS kesehatan dan Jasa Raharja dengan masing-masing kewenangan dalam hal penanganan kecelakaan kerja maupun penyakit kerja dikarenakan ada kemungkinan korban kecelakaan kerja juga sudah menjadi peserta pada dua institusi tersebut.

“Hal itu sudah dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama antara BPJS ketenagakerjaan, BJPS kesehatan dan Jasa Raharja diharapkan adanya kepastian terjalin koordinasi pelayanan maupun koordinasi manfaat di antara instansi, meliputi penjaminan prosedur, administrasi, dan sosialisasi,” jelas La Uno.

Sekitar 32 perusahaan yang ikut sosialisasi peningkatan pelayanan yang menjadi dan sudah bermitra bersama BPJS ketenagakerjaan sudah banyak merasakan dan mendapatkan manfaat menjadi mitra di BPJS ketenagakerjaan.

Salah satu karyawan PT SMI mendapatkan jaminan sosial kecelakaan kerja dari BPJS akibat kecelakaan kerja meninggal dunia diberikan jaminan, berupa uang kecelakaan kerja (JKK) Rp145 juta, Jaminan hari tua (JHT) Rp5,9 juta, dan jaminan pensiun (JP) Rp331 ribu per bulan yang diberikan kepada ahli waris.

“Pemberian jaminan sosial itu merupakan bagian dari komitmen BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada mitranya, berupa jaminan JKK, JHT, maupun jaminan pensiun,” lanjutnya.

Banyak manfaat yang bisa diberikan kepada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya kepada BPJS ketenagakerjaan. Jadi penting bagi perusahaan memberikan jaminan sosial pada karyawan.

“Manfaat program JKK itu ada banyak , baik itu berupa biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, maupun biaya lainnya, itu langsung diberikan kepada penerima manfaat,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan