Perusahaan Kelapa Sawit PT. Sari di Koltim Serobot Lahan Warga

  • Bagikan
Pengrusakan tanaman di lahan warga Desa Tawaro diduga dilakukan oleh karyawan PT. Sari (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)
Pengrusakan tanaman di lahan warga Desa Tawaro diduga dilakukan oleh karyawan PT. Sari (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI: KOLAKA TIMUR – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Sari diduga telah melakukan ulah penyerobotan lahan warga dan jalan usaha tani di Desa Tawaro Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, pada 13 Desember 2019 silam.

Ditaksir, seluas 13 hektare lahan milik delapan warga Desa Tawaro, beserta tanamannya diduga telah dirusaki oleh karyawan PT. Sari. Bukan itu saja, sekitar 100 meter jalan usaha tani desa juga telah ditanami kelapa sawit.

Kepala Desa Tawaro Kecamatan Tinondo, Bahar, mengatakan pengrusakan tanaman warga dan penanam kelapa sawit ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak perusahaan PT. Sari.

“Mereka mengklaim tanah kami milik mereka, padahal tanah yang diklaim itu tak sejengkal pun pernah kami jual,” kesal Bahar.

Penyerobotan lahan, kata Bahar, pertama kali dilakukan oleh pihak perusahaan bersama sejumlah personil kepolisian Brimob. Mereka merusak tanaman dan melakukan penanaman kelapa sawit dilahan yang masuk kawasan jalan usaha tani sepanjang 100 meter.

“Papan himbauan Pemda Koltim agar tidak masuk di Wilayah kami, malah tidak di indahkan, mereka bahkan merusaknya. Saat mereka masuk, kita minta dokumen pembelian lahan kami kepada PT. Sari tidak bisa ditunjukkan,” katanya.

Namun yang paling disayangkanya, saat masalah ini diadukan dan disampaikan kepada Polsek Mowewe dan pihak Pemda, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.

“Belum ada tindakan dari pihak Polsek dan Pemda, untuk itu kami meminta DPRD Koltim untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya ditemui digedung DPRD Koltim saat menyampaikan aspirasinya, Jumat (24/1/2020).

Anggota DPRD Koltim, Andi Musmal, bersama anggota komisi lainnya yang menerima aspirasi Kepala Desa Tawaro bersama masyarakat setempat digedung DPRD berjanji dan mengawal aspirasi dan persoalan lahan warga yang diserobot oleh PT. Sari.

“Kami akan mengawal dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami prihatin dengan masalah ini, reses hari selasa mendatang kami harapkan kehadiran PT. Sari, pihak Pemda, Polisi dan TNI, BPN untuk mengklarifikasi masalah ini,” katanya

Sekretaris Daerah Koltim, Eko Santoso Budiarto, membenarkan adanya permasalahan di Desa Tawaro itu. Pihaknya sudah menerima laporan kepala desa soal peyerobotan lahan itu dan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

“Sebelumnya kami sudah memberi himbauan kepada perusahaan agar jangan menyerobot lahan warga sebelum mengetahui dimana batas HGU. Insyallah, hari selasa mendatang pihak Pemda akan mendengar klarifikasi pada pihak terkait dikegiatan reses DPRD dan saya berharap ada titik temu,” ucapnya, Sabtu (25/1/2020)

Sementara itu, Humas PT. Sari, Saiful, ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan penyerobotan lahan itu tidak benar.

“PT.Sari tidak menyerobot, justru pak desa dan warganya itu yang menyerobot lahan PT.Sari, kami sudah membelinya,” ucapnya singkat.

Laporan: Hasrianty

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan