Perusak Mobil Dinas Saat Demo Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku pengrusakan mobil dinas BPOM Kendari saat diamankan aparat Polres Kendari, Rabu (13/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Pelaku pengrusakan mobil dinas BPOM Kendari saat diamankan aparat Polres Kendari, Rabu (13/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaku pengrusakan kendaraan mobil dinas milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, saat aksi unjuk rasa beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Sultra diringkus aparat kepolisian, Rabu (13/3/2019).

Idenitas pelaku diketahui bernama, La Ode Iksan (19), warga Kelurahan Rahindauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pemuda ini merupakan salah satu pelaku pengrusakan yang berhasil kami tangkap, berdasarkan alat bukti video yang beredar di sosial media. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bukanlah seorang mahasiswa melainkan mantan pelajar SMA yang dikeluarkan dari sekolahnya,” kata Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, kepada SultraKini.com.

Dari keterangan pelaku, lanjut Jemi, aksi pengrusakan kendaraan tersebut dilakukan karena motif ikut-ikutan dan bukan murni masyarakat yang menyalurkan aspirasi saat unjuk rasa.

“Selain Iksan, masih ada pelaku lain yang saat ini kami kejar dan kemungkinan akan terus bertambah pelakunya. Dugaan kami bahwa aksi unjuk rasa waktu lalu telah disusupi kelompok yang tidak bertanggung jawab dan ingin memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah kendaraan mobil dinas DT 1642, milik BPOM Kendari dirusak oleh sekelompok orang saat melintas di tengah kerumunan massa demonstrasi di sekitar kantor Gubernur Sultra, pada Senin (11/3/2019) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan