Perwali Harus Tetap Dikomunikasikan Agar Bukan Sekedar Aturan

  • Bagikan
M. Najib Husain (Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Pusat)
M. Najib Husain (Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Pusat)

Oleh: M. Najib Husain (Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Pusat)

Batas akhir sosialisasi telah berakhir dan sebelum masuk pada tahapan pelaksanaan Perwali Kota Kendari Nomor 47 tahun 2020 hari ini, kemarin saya menjadi narasumber bersama Bapak Wali kota Kendari  H. Sulkarnain K, SE, ME  pada program satu jam bersama yang digelar LPP TVRI Stasiun Sultra dengan topik  Perwali 47 : Patuhkah Masyarakat ?

Dalam dialog tersebut saya mempertanyakan kenapa sosialisasi Perwali Kota Kendari dan Surat Edaran Walikota disampaikan kepada masyarakat bersamaan waktunya dengan isi yang berbeda, menurut pemahaman saya isi surat edaran merupakan operasional dari perwali yang sifatnya menguatkan  dan tidak saling berdiri sendiri. Ada dua topik yang jadi Perbincangan yang ramai di masyarakat kota kendari saat ini adalah masalah denda sebesar 200 ribu dan pemberlakuan jam malam beraktivitas sampai jam 20.00 malam – 04.00 Wita, keduanya berasal dari sumber yang berbeda untuk denda dibahas dalam Perwali dan jam malam dibahas di surat edaran.    

Menjawab pertanyaan saya dan juga opini yang berkembang di masyarakat yang muncul sejak  dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor  443.1/2992/2020 tentang pemberlakuan kebijakan jam malam di Kota Kendari, Wali Kota Kendari  H. Sulkarnain  K  menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara sampai masyarakat dinilai sudah displin dan memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 maka surat edaran tersebut akan dicabut kembali. Bagi saya masyarakat kota Kendari adalah masyarakat yang sangat patuh dengan aturan hal itu bisa kita lihat saat Walikota Kendari membuatp edaran meminta masyarakat agar tinggal dirumah selama 3 hari di bulan April dan hasilnya semua jalan sepi dan tidak ada aktivitas dipasar,  maupun di pusat-pusat  perbelanjaan lainnya. Namun ini dilakukan saat negara masih menjalankan aturan PSBB dan bukan New Normal saat ini, sehingga wajar jika pemda agak ragu dan perlu mengeluarkan dua kebijakan yang mempunyai penekanan yang berbeda.

Hal itu terbukti dengan ucapan Wali Kota Kendari  H. Sulkarnain  K dalam dialog tersebut, bahwa kebijakan ini kita lakukan mengingat perlu diadakan penegasan supaya pelanggaran tidak terlalu besar makanya  jumlah aktifitasnya kita batasi sementara. Ketika situasinya  sudah kondusif, kita sudah bisa menghadirkan displin dan kesadaran masyarakat, saya kira mungkin tidak kita berlakukan lagi. Sehingga ketakutan para penjual makanan sari laut yang nanti jam 05.00 sore baru membuka usahanya dan nanti shubuh hari baru tutup serta Pedagang sayur yang jam 02 shubuh sudah harus keluar beraktivitas di Pasar Baruga dapat lebih tenang dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.     

Walaupun tahapan sosialisasi telah berakhir, namun pemda kota kendari tidak boleh berhenti mengkomunikasikan regulasi tentang pencegahan resiko penyebaran covid-19 pada masyarakat. Karena kegiatan sosialisasi tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas komunikasi. Tujuan utama dari kegiatan komunikasi adalah tercapainya saling pengertian dan kesamaan pesan yang dikomunikasikan. Sehingga Pemerintah tetap konsisten dan gencar mengkomuikasikan Perwali 47/2020 secara berjenjang mulai dari tingkat rukun tetangga [RT] sampai di tingkat kecamatan di Kota Kendari. Dalam menyampaikan pesan, komunikator tidak hanya sekedar menyampaikan pesan, namun harus mampu memberikan latar belakang pesan yang disampaikan. Demikian pula komunikator yang terpilih, sebaiknya adalah kelurahan-kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning  sehingga bisa menjadi role model bagi masyarakat dan memudahkan dalam menyampaikan pesan dalam aturan di Perwali no 47/2020 tentang  Penerapan Displin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor  443.1/2992/2020 .

Kemampuan komunikator dalam menyampaikan pesan tidak hanya semata mata tentang isi perwali dan surat edaran tersebut, tetapi lebih ke arah latar belakang filosofi dan persoalan tentang jumlah orang positif covid-19 di Kota Kendari yang dalam satu bulan terakhir meningkat sangat signifikan, di mana untuk kasus hari ini sudah ada 673 orang yang positif di Kota Kendari. Pemda Kota Kendari  dalam melaksanakan tugasnya tentu saja harus memiliki strategi-strategi yang dapat menunjang tercapainya tujuan tersebut yang dengan hal ini menggunakan strategi komunikasi agar dapat terwujud efektif dan efisien. Menurut Effendi (1981) menyatakan bahwa strategi komunikasi merupakan panduan dari perencaan komunikasi dan manajemen komunikasi untuk mencapai suatu tujuan. Setelah Perwali dan surat Edaran ini dijalankan sudah pasti diharapkan masyarakat akan patuh untuk mengikuti aturan dan akan berbanding lurus dengan jumlah yang positif covid-19 di Kota Kendari khususnya dan di Sultra umumnya akan terus menurun sampai tidak ada lagi kasus baru.

Untuk mencapai tujuan tersebut strategi komunikasi harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara taktis harus dilakukan, dalam arti bahwa pendekatan bisa berbeda sewaktu-waktu tergantung dari situasi dan kondisi. Karena sesungguhnya suatu strategi adalah keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang akan dijalankan, guna mencapai tujuan. Jadi merumuskan strategi komunikasi, berarti memperhitungkan kondisi dan situasi (ruang dan waktu) yang dihadapi dan yang akan mungkin dihadapi di masa depan, guna mencapai efektivitas. Dengan strategi komunikasi ini, berarti dapat ditempuh beberapa cara memaknai komunikasi secara sadar untuk mencitptakan perubahan pada diri khalayak dengan mudah dan cepat (Effendi, 1984).

Untuk  mematuhi Perwali 47/2020 tidak hanya dengan menggunakan poster tetapi juga menggunakan komunikasi interpersonal, komunikasi Interpersonal adalah komunikasi yang terjadi secara langsung antara dua orang. Komunikasi interpersonal terjadi dalam konteks satu komunikator dan satu komunikan (komunikasi diadik atau dua orang) yang saling mengenal dan terjadi secara terus menerus atau dengan satu komunikator dan dua komunikan (Komunikasi triadik atau tiga orang). Komunikasi interpersonal dapat berlangsung secara tatap muka atau menggunakan media komunikasi misalnya telepon seluler ataupun dengan media baru. Bahasa yang digunakan biasanya bersifat informal (tidak baku), kadang-kadang menggunakan bahasa daerah, bahasa pergaulan atau bahasa campuran.

De Vito (2012) mengatakan ada lima aspek agar komunikasi interpersonal menjadi efektif yaitu : Aspek Keterbukaan, Keterbukaan ialah Sikap Pemda Kota Kendari  dapat menerima masukan dari masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari kebijakan yang telah dikeluarkan, serta berkenan untuk merevisi kebijakan tersebut jika kerugian yang ditimbulkan lebih banyak dari positifnya. Aspek Empati, bagaimana Pemda Kota Kendari dapat berempati dengan mereka yang terdampak dengan penerapan dari kebijakan tersebut. Aspek sikap mendukung, bagaimana masyarakat mendukung kebijakan pemda karena tujuan luhur untuk menghindarkan masyarakat kota dari pendemi covid-19. Aspek sifat positif, masyarakat kota  harus memiliki perasaan dan pikiran positif, bukan prasangka dan curiga tentang Pemda Kota Kendari yang akan memberlakukan sanksi denda 200 ribu dan pertanyaan dananya mau dibawah ke mana dan untuk apa. Perlu diketahui bahwa denda tersebut adalah langkah terakhir dati tingkatan sanksi yang diberikan, karena sanksi tersebut baik bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha dan penyelenggara dimulai dari sanksi teguran lisan atau teguran tertulis. Aspek kesetaraan, pemda harus menyakinkan masyarakat bahwa regulasi ini untuk  kepentingan kedua belah pihak. Kesetaraan yang dimaksud adalah berupa pengakuan atau kesadaran serta kerelaan masyarakat untuk mau menjalankan aturan tersebut dan bagi Pemerintah Kota Kendari mau menerima masukan masyarakat jika regulasi tersebut perlu di revisi kembali. ***

  • Bagikan