Perwali Prokes Covid-19 Disosialisasikan, Seminggu Lagi Warga Tidak Pakai Masker Akan Disanksi

  • Bagikan
Tim gabungan dari Pemkot Kendari saat mensosialisasikan Perwali tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di kawasan wisata Kuliner Eks MTQ, Kamis (3/9/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Tim gabungan dari Pemkot Kendari saat mensosialisasikan Perwali tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di kawasan wisata Kuliner Eks MTQ, Kamis (3/9/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tim gabungan dari Pemkot Kendari mulai turun melakukan sosialisasi ke masyarakat, Kamis (3/9/2020) malam. Kali ini sasarannya penjual-penjual wisata kuliner di pelataran MTQ.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari yang juga ketua tim sosialisasi, Amir Hasan menerangkan, sesuai hasil rapat koordinasi yang di gelar tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita yang dipimpin langsung Sekda Hj. Najwa Umar untuk menindak lanjuti edaran Walikota tersebut pihaknya langsung melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, kepada masyarakat langsung.

“Didampingi TNI-POLRI malam ini kita melakukan tahapan sosialisasi selama satu Minggu, setelah itu baru melakukan tindakan tegas memberikan sanksi terhadap masyarakat terutama yang tidak menggunakan masker dijalan,” ujar Amir Hasan saat di temui di lokasi sosialisasi, Kamis (3/9/2020).

Lanjut Amir, tahapan sosialisasi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat kota kendari baik RT, RW, Lurah, Camat termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.

“Ada empat titik operasi sosialisasi, pertama di kawasan MTQ, yang kedua Kendari Beach, ketiga di jembatan Kuning, dan yang terakhir di taman kali Kadia,” terangnya

Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mentaati ketentuan jam malam dalam Perwali dan surat edaran Walikota Kendari.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Eks. MTQ, Hasan Al Bani (32) mengaku sejak dikeluarkannya edaran terkait Perwali tersebut, dirinya dan para pedagang di Eks. MTQ telah mulai melaksanakan aturan tersebut termasuk menerapkan aturan prokes Covid-19 seperti mengatur jarak dan menyiapkan tempat mencuci tangan.

“Kami siap menerima perwali ini, namun kami minta pak Wali Kota memparhatikan nasib kami juga, sebab dengan perwali ini pendapatan kami turun drastis bahkan sudah ada yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya,” kata salah satu pedagang di kawasan eks MTQ. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan