Perwali Untuk Masyarakat Kendari yang Membandel Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Perkembangan Covid-19 di Kota Kendari hingga 3 September 2020. (Data gugus tugas Covid-19 Kendari)

SULTRAKINI.COM: Kota Kendari merupakan wilayah dengan catatan tertinggi kasus Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga kini. Setiap harinya pun bermunculan kasus baru di ibu kota provinsi tersebut. Demi meminimalisir penularan lebih banyak lagi, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 yang banyak memuat ketegasan di dalamnya agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan.

Total positif corona di Kota Kendari 628 orang, di antaranya 306 orang masih dirawat, 307 orang sembuh, dan 15 orang meninggal hingga 3 September 2020. Angka cukup fantastik untuk wilayah yang luasnya sekitar 298,89 kilometer persegi atau 0,7 persen dari luas dataran Sultra.

Gugus tugas Covid-19 Kendari juga mendata di tanggal yang sama data kumulatif kontak erat, yakni 1.789 orang, di antaranya 813 orang masih proses pemantauan dan 976 orang dinyatakan selesai.

Total 628 orang suspek, di antaranya 14 orang masih dirawat dan 211 orang dinyatakan selesai. Sebanyak delapan orang probuble.

Fakta memperlihatkan, kasus Covid-19 pertama di Sultra pada Maret 2020 membuat banyak masyarakat ketakutan akan penularannya. Protokol kesehatan gencar disuarakan, bahkan fasilitas publik ditutup sementara. Sekolah, kantor, wisata, objek kuliner pun ditertibkan agar tidak menjadi klaster baru penularan virus. Jalan-jalan dan pusat keramaian tidak luput dari semprotan disinfektan. Jalanan sepi, toko-toko dipadati masyarakat yang sibuk membuat bekal untuk mengisolasi diri di rumah.

Seiring waktu, rasa takut masyarakat mulai kendor. Parahnya, di tengah status pandemi Covid-19, bahkan catatan kasus semakin tinggi, masyarakat mulai abaikan protokol kesehatan. Seolah masyarakat mulai terbiasa dengan hadirnya virus yang belum dapat dikendalikan seutuhnya itu.

Padahal, banyak yang tertular tidak menunjukkan gejala Covid-19 atau asimtomatik karier. Hal paling nampak adalah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

(Baca: Jubir Satgas Covid-19 Kendari: Warga Harus Waspadai Asimtomatik Karier, Siapa Mereka?)

Hal lainnya juga terlihat di pusat keramaian, seperti pasar dan pelelangan ikan. Hampir sulit mengatur jarak fisik antarpembeli di lokasi tersebut.

Melihat terus adanya kasus baru di Kota Kendari, masyarakat juga terus diupayakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Terkini dari Pemkot Kendari, perwali diterbitkan. Bunyinya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. ditetapkan pada Rabu, 2 September 2020.

Aturan yang memuat sepuluh pasal ini, menegaskan penerapan protokol kesehatan bagi setiap warga, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Termasuk ketegasan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan. Berikut rinciannya.

Perkantoran/tempat kerja/usaha, dan industri

Pihak manajemen di tempat kerja berkewajiban:

  • Terus memperbarui informasi perkembangan Covid-19, serta memperbarui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja dalam bentuk spanduk, banner, pengumuman;
  • mengukur suhu tubuh sebelum memasuki pintu tempat kerja;
  • menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir/hand sanitizer;
  • melakukan rekayasa engineering pendegahan penularan, seperti pemasangan pembatas bagi pekerja yang melayani pelanggan;
  • menyiapkan ruang khusus untuk tamu;
  • menjaga jarak;
  • membatasi jumlah pekerja maksimal 50 p ersen dari kapasitas ruangan;
  • memperhatikan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja;
  • rutin penyemprotan disinfektan.

Bagi pekerja

  • menggunakan masker selama di tempat kerja, perjalanan dan ke tempat kerja;
  • mencuci tangan menggunakan sabu dan air mengalir/ hand sanitizer;
  • menjaga jarak minimal 1 meter;
    gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift;
  • tidak berkerumun;
  • larangan masuk kerja bagi pekerja yang bergejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas;
  • upayakan tidak sering menyentu fasilitas di area kerja;
  • tidak berjabat tangan.

Kiat protokol kesehatan juga serupa dilakukan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal/pelabuhan, transportasi umum dan kendaraan pribadi, serta toko/pasar modern/tradisional, apotek/toko obat, warung makan, kafe, dan sejenisnya, pedagang kaki lima/lapak jalanan, hotel, fasilitas pelayanan kesehatan hingga area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan, yakni tidak terlepas dari membatasi jarak fisik, menyediakan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, mengurangi setengah dari jumlah kapasitas ruangan, penggunaan masker, dan lain sebagainya.

Tambahan untuk tempat ibadah, yaitu mencatat identitas jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, dan membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan.

Khusus terminal dan pelabuhan juga memiliki tambahan penerapan protokol kesehatan, berupa membentuk tim/pokja pencegahan Covid-19.

Sanksi

A. perkantoran/tempat kerja, usaha, industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan, tempat pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan

Setiap pimpinan/penanggung jawab/pengelola yang melanggar disanksi administratif, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan sementara (teguran tertulis 2X).

B. Transportasi umum dan pribadi

Pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, berupa mengurangi jumlah penumpangnya sebagaimana aturannya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum, denda Rp 200.000.

Sedangkan pengendara motor/penumpang tidak menggunakan masker didenda Rp 100.000 dan membersihkan fasilitas umum.

C. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan

Sanksi diberikan, berupa teguran lisan, tertulis hingga penutupan sementara (teguran tertulis 2X)

D. Masyarakat

Masyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.

(Baca juga: Sejumlah Pedagang Protes Berlakunya Jam Malam di Kendari, Berdagang Hanya Sampai 22.00 Wita)

Surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 di Kendari.

Di satu sisi, Surat Edaran nomor: 443.1/2992/2020 ikut menegaskan masyarakat dilarang melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00-04.00 Wita, kecuali untuk keperluan mendesak dan penting.

Pelaku bisnis juga mendapatkan ketegasan, yaitu tidak beraktivitas di atas pukul 22.00 Wita.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan