Peserta KIS PBI Dipungut Biaya Distribusi? Lapor ke Posko Pengaduan

  • Bagikan
Posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS PBI kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk menjamin tersalurkannya kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulawesi Tenggara dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan membentuk posko pemantauan dan pengaduan.

Di posko ini, masyarakat dapat mengadukan proses setiap permasalahan yang berkaitan dengan pendisitribusian KIS PBI seperti yang berkaitan dengan kondisi peserta yang pindah domisili, peserta telah meninggal serta peserta telah dinyatakan mampu juga permasalahan lain.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Dian Eka Rini dalam konfrensi pers terkait posko pengaduan, posko tersebut dibentuk di tingkat pusat, regional, cabang hingga ke kantor layanan operasional kabupaten dan kota.

“Selain untuk pengaduan, pembentukan posko ini, bertujuan untuk memastikan apakah pendistribusian kartu peserta KIS PBI telah sesuai data masterfile, oleh distributor yakni PT POS, JNE serta Mitra lainnya,” ungkapnya, Rabu (03/02/2016)

Diungkapkan Dian Eka Rini, berdasarkan data BPJS Kesehatan, untuk Cabang Kendari, peserta penerima kartu KIS PBI sebanyak 628. 957 jiwa. Jumlah ini mencakup Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Bombana.

Sedangkan untuk wilayah kerja kantor cabang Baubau sebanyak 419.119 jiwa, yang berasal dari Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kota Baubau, Muna, Muna Barat, Wakatobi.

“Dengan data tersebut, jadi jumlah seluruh peserta penerima jaminan kesehatan melalui program KIS PBI di Sulawesi Tenggara sebanyak 1.048.076 jiwa,” ujar Dian.

Untuk menjamin terlaksananya proses pendistribusian ini kata Diann, bagi peserta yang kartunya telah dinonaktifkan maka diharuskan untuk segera melapor ke posko pengaduan.

Dalam proses distribusi ini kata Dian, pihaknya menjamin peserta tidak dipungut biaya apapun terkait dengan proses pendistribusian KIS PBI hingga ke tangan masyarakat. Selain itu Ia juga menghimbau agar peserta yang KIS PBI nya telah dinonaktifkan agar segera mendaftar JKN KIS non PBI, di kantor BPJS Kesehatan setempat.

“Kami jamin proses distribusi ini tidak dipungut biaya, jika ditemukan maka hendaklah dilaporkan diposko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS PBI kantor BPJS Kesehatan setempat,” tutupnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan