Peta Batas Daerah, Pemkab Buton dan Buton Selatan Sepakat

  • Bagikan
Rapat Virtual Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Peta Batas Daerah Buton-Busel bersama Kemendagri RI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pembahasan peta batas antara Kabupaten Buton dengan Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara disepalati melalui Rapat Virtual Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Peta Batas Daerah (Buton-Busel) bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu (30 September 2020).

Pemerintah Kabupaten Buton diwakili oleh Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar di dampingi Asisten 1, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Tata Ruang PUPR Buton, camat Wabula diwakili sekcam, serta beberapa perwakilan masyarakat, di antaranya, Ilmiawan.

Sekda Buton mengatakan, pihaknya melakukan musawarah bersama tokoh adat dan masyarakat mengenai batas wilayah Kabupaten Buton. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari adanya permasalahan dan atau konflik antarmasyarakat di wilayah Kabupaten Buton maupun Kabupaten Busel.

“Pemerintah mencari cara bagaimana melakukan penataan di masyarakat agar jangan ada konflik. Intinya, ini supaya lebih tertib lagi,” ucapnya.

“Sesuai dengan kesepakatan dan bisa kami kasih lampirkan di sini bahwa kami juga langsung pertemukan tokoh masyarakat yang ada yang kami sebut parabela, termasuk masyarakatnya,” sambungnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto mewakili pemerintah pusat memimpin rapat koordinasi pembahasan dan klarifikasi peta batas daerah tersebut.

Turut hadir Pemkab Busel, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Badan Informasi Geospasial dan instansi bidang terkait lainnya di pusat.

Dikatakanya, rapat tersebut sebagai upaya penetapan segmen batas daerah antara Kabupaten Buton dengan Kabupaten Busel. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan hasil survei lapangan yang dilakukan Pemkab Buton dan Pemkab Busel di dampingi tokoh masyarakat, tokoh adat yang menjadi titik batas kedua daerah.

Adapun hasil pembahasan rapat, yaitu Pemerintah Kabupaten Buton maupun Kabupaten Busel bersepakat mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang sudah ditetapkan. Hasil survei lapangan kedua belah pihak pada 24 Februari 2016, 15 Oktober 2016, dan 21 April 2020 sehingga dinyatakan kedua pihak menyetujui dan sepakat tidak terdapat permasalahan segmen batas daerah antarkeduanya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan