Petaka Tambang Nikel, Kawasan Hutan Baubau Hancur Digarap PT BIS

  • Bagikan
Pengacara Publik LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, Rabu (11/4/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pengacara Publik LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, Rabu (11/4/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan hutan produksi Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bertambah parah. Kondisinya akibat aktivitas penambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) yang diduga telah melanggar hukum.

Kawasan perkebunan sebelumnya masih tertata rapi dan hijau dengan berbagai macam tumbuhannya, kini kondisinya telah berubah. Bahkan sejak aktivitas penambangan di kawasan tersebut, sejumlah titik hutan gundul dan menyebabkan banjir.

Mirisnya, sejak kasus ini dilaporkan, belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, Dedi Ferianto mengatakan kasus pengrusakan hutan yang diduga dilakukan oleh PT BIS dilaporkan ke Polda Sultra sejak akhir 2016 lalu. Namun sejak hal ini dilaporkan, belum ada upaya serius dari aparat kepolisian.

“Pada Agustus 2011 lalu kasus ini kita laporkan, namun pihak kepolisian baru sekadar melakukan peninjauan saja, itupun baru sekali sampai saat ini. Padahal jelas, aktivitas penambangan nikel oleh PT BIS menyebabkan banyak kerusakan dan menimbulkan bencana alam. Aktivitas tersebut dilakukan pada 2011 dan belum ada surat pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Tetapi ada pihak yang mengklaim bahwa PT BIS sudah punya tersebut. Nyatanya, sampai saat ini surat tersebut kami belum juga melihat,” jelas Dedi kepada SultraKini.Com ditemui di Polda Sultra, Rabu (11/4/2018).

Dedy menambahkan, kawasan hutan produksi tersebut menjadi lahan penambangan yang kini dikuasai PT BIS, diduga kuat adanya campur tangan oleh Wali Kota Baubau saat itu dan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Baubau.

“Kawasan ini berubah karena ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Wali Kota untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai objek penambangan. Kami menduga, ada indikasi soal penerbitan izin tersebut untuk memudahkan perusahaan melakukan aktivitas penambangan. Pihak yang kami laporkan dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Baubau, Amirul Tamim dan PT BIS,” tegasnya.

(Baca: Dugaan Kasus Penambangan Ilegal PT BIS Mengendap di Polda Sultra?)

Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sultra, AKBP Yandri Irsan mengaku dugaan kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Pihaknya hingga kini belum melakukan pemanggilan terhadap PT BIS dan sejumlah pihak terkait.

“Ini masih kita dalami dan penyidik masih bekerja. Belum ada pihak yang kita panggil untuk diperiksa. Teknisnya kita belum bisa sampaikan, karena ini internal kami,” kata Yandri di Polda Sultra.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan