PGRI Mubar Protes Batasan Umur di Seleksi CPNS

  • Bagikan
Ketua PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Ketua PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muna Barat (Mubar) meminta kepada pemerintah untuk merevisi pembatasan umur dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Ketua PGRI Mubar, Al Rahman, menilai pembatasan usia pengangkatan CPNS berdampak buruk bagi tenaga honorer di wilayah setempat. Batasan usia maksimal 35 tahun tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan honorer kategori 2 (K2).

Pemerintah diharapkan kembali mempertimbangkan keputusannya terhadap pembatasan usia tersebut agar guru honorer berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti penerimaan CPNS.

Namun Al Rahman, meminta kepada ratusan guru non PNS yang ada diwilayahnya untuk bersabar dalam menunggu hasil keputusan yang diperjuangkan oleh pengurus besar PGRI Pusat terkait pengangkatan CPNS usia 35 tahun ke atas.

“Kita menunggu hasil apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan pengurus pusat, Insya Allah sinyal itu sudah mulai kelihatan. Kita tidak perlu demonstrasi, kita percayakan saja kepada pengurus besar PGRI pusat,” ujar Al Rahman, Jumat (28/9/2018).

Menurut pria yang menjabat sebagai Camat Tiworo Kepulauan itu, jumlah guru non PNS atau honorer di Mubar sekitar 700 orang terdiri dari guru SD dan SMP.

“Mereka itu sebagian besar usianya sudah lebih dari 35 tahun, berarti kesempatan mereka sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018, bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer‎ K2 harus memenuhi syarat usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan