PHK Karyawan, PT Hosana Inti Kendari Didemo dan Diminta Penuhi Anjuran Disnaker

  • Bagikan
Pengunjuk rasa menuntut pemberian hak karyawan yang di-PHK di depan Kantor PT Hosana Inti Kendari. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Pengunjuk rasa menuntut pemberian hak karyawan yang di-PHK di depan Kantor PT Hosana Inti Kendari. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lingkar Studi Mahasiswa Sulawesi Tenggara berunjuk rasa di depan Kantor PT Hosana Inti Kendari. Pengunjuk rasa menuntut pihak perusahaan segara membayarkan hak karyawan tetap yang di PHK sesuai dengan surat anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari.

Diduga PT Hosana Inti Kendari tidak mengindahkan surat anjuran Disnaker Kendari bernomor: 560/190/2019 tanggal 20 Mei 2019. Surat ini dinantikan oleh Ade Aziz Ramdani sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut yang mengalami PHK sepihak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anjuran Disnaker disebutkan pengunjuk rasa, pihak perusahaan dianjurkan membayarkan hak-hak perusahaan akibat dari PHK dengan masa kerja 7 tahun 3 bulan senilai Rp 138.656.944.

Ketua Lisuma Sultra, La Ode Hendri, mengatakan dalam menangani perkara ini pihaknya melakukan bantuan penyelesaian yang sesuai dengan prosesdur peraturan perundang-undangan, salah satunya mediasi di Disnaker Kendari. Bantuan penyelesaian dilakukan tersebut, prosesnya bermuara pada nota anjuran mediator yang diterbitkan pada 20 Mei 2019.

“Anjuran Disnaker Kendari menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan uang pesangon 8 bulan upah Rp 20.411.704, uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah Rp 7.654.389, uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta pergantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebanyak Rp 5.434.615,” terang Hendri, Senin (2/9/2019).

Selain itu pihak perusahaan dianjurkan membayarkan kekurangan upah pekerja dari tahun 2011 hingga masa karyawan di PHK pada Desember 2018 senilai Rp 105.157.056. Hal ini dikarenakan perusahaan selalu memberikan upah setiap bulannya di bawah dari upah minimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta merujuk pada Surat Keputusan Gebernur Sultra tentang pengupahan.

Selama bekerja di PT Hosana Inti Kendari, lanjutnya, Ade Aziz Ramdani tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 tentang dan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (1).

“Apabila pihak perusahaan mengabaikan dan tidak melanjuti surat anjuran Disneker Kendari, kami tetap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Hosana Inti Kendari sampai mendapakan kepastian hak dan kepentingan pekerja,” tambahnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan