Pilkada dan Politik Dinasti

  • Bagikan
Edi Sulkipli (Peneliti Epicentrum Politica)

Oleh Edi Sulkipli (Peneliti Epicentrum Politica)

SULTRAKINI.COM: UU Pilkada sudah mengatur gelombang atau tahapan Pilkada serentak hingga7 (tujuh) kali; mulai tahap pertama dan kedua pada 9 Desember 2015 dan Februari 2017 lalu, tahap ketiga pada Juni 2018 ini, tahap keempat pada tahun 2020, tahap kelima pada tahun 2022, tahap keenam pada 2023, dan tahun 2027 untuk tahap ketujuh atau nasional. Pada setiap tahapan Pilkada serentak itu, salah satu isu yang selalu mengemuka adalah dinasti politik.

Mengapa isu ini selalu muncul? Dari banyak faktor, asumsi yang lebih diyakini publik adalah bahwa dinasti politik berjalan berkelindan dengan korupsi. Kasus korupsi yang melibatkan dinasti politik Ratu Atut Chosiyah di Banten, Fuad Amin Imron di Bangkalan (Madura), dinasti Syaukari Rais (ayah Rita Widyasari Bupati Kutai), adalah beberapa contoh dinasti politik yang terjerat korupsi.

Meskipun demikian, dinasti politik tetap tak terbendung, dan makin dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIII/2015tentangPengujian UU (PUU) Pilkada No 8 Tahun 2015, Pasal 7 huruf (r) yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana. MK menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.

Dinasti politik sepanjang pilkada langsung yang paling mencuat dan menghebohkan publik adalah dinasti politik Banten, yang dimainkan oleh keluarga Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Banten dua Periode yang masa jabatan periode keduanya belum selesai karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dinasti politik dari keluarga ini berhasil dilumpuhkan karena terindikasi dan terbukti korupsi di beberapa proyek besar dan terlibat suap pada pilkada Lebak Banten, dalam kasus dinasti politik Banten tercatat dari delapan kabupaten/kota yang ada Provinsi ini, lima di antara dari kabupaten/kota ini dijabat oleh keluarga Ratu Atut Choisiyah, selain ia sebagai gubernur banten, juga menjabat Tubagus Herul Jaman Wali Kota Serang (adik Ratu Atut), Ratu Tatu Chasanah Wakil Bupati Serang (adik Ratu Atut), Wakil Bupati Pandeglang Heryani (Ibu tiri Ratu Atut) dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany(adik ipar Ratu Atut).

Politik dinasti lainnya terjadi di Bangkalan Madura. Dimana Fuad Amin Imron berhasil menanamkan pengaruh kuatnya sejak menjabat bupati dua periode di daerah tersebut (2003-2013). Setelahnya, estafet jabatan dilanjutkan oleh anaknya Makmun Ibnu fuaddan Fuad sendiri melenggang bebas pada pertarungan Pileg 2014, dan berhasil menduduki jabatan sebagai ketua DPRD kabupaten Bangkalan 2014-2019. Baik Ratu Atut Chosiyah maupun Fuad Amin Imron kini mendekam di penjara akibat kasus korupsi yang menimpa mereka.

Dinasti politik dan korupsi saling terkait erat, keduanya ibarat “dua sisi mata uang”. Dinasti politik ditopang oleh sumber daya ekonomi dan politik. Sumber daya ekonomi diperoleh dari penguasaan sumber-sumber pendapatan daerah; APBD, DAK, DAU, pajak dan retribusi, hibah dan bansos). Belum jika ditambah dengan yang tidak resmi seperti dengan cara memanipulasi izin usaha; pertambangan, perkebunan, kehutanan, laut, dan lainnya. Meminta fee proyek investasi yang masuk ke daerah. Menempatkan sanak saudara di jabatan penting BUMD, SKPD. Meloloskan perusahaan keluarga dalam proyek pengadaan barang dan jasa.   

Tidak jauh berbeda, sumber daya politik juga dikuasai secaran epotis. Memberikan sanak keluarga untuk menempati sejumlah jabatan politik di parpol, ormas atau paguyuban. Mendudukan sanak keluarga di DPRD, agar memudahkan proses politik pengambilan keputusan yang menguntungkan kroninya. Memelihara kelompok-kelompok partisan yang bisa diperintah kapan saja untuk mem back-up dinasti politiknya setiap ada kritik dan serangan, serta praktek lain yang bisa mudah ditemui. 

Masih banyak potensi politik dinasti yang bisa berkembang di Negara ini, sejalan dengan masih melemahnya kesadaran politik yang cerdas, kritis, dan rasional dalam memilih pemimpin. Hal tersebut berbanding lurus dengan menguatnya kesempatan berkuasa bagi penguasa yang lebih mudah untuk meng-handle jaringan politik masing-masing di wilayahnya, dibandingkan dengan masyarakat biasa.

Fenomena ini tentu sangat memperihatinkan, sebab politik dinasti dapat mengucilkan figur–figur potensial di daerah yang memiliki kemampuan untuk memajukan daerah, namun pada akhirnya tidak mendapatkan kesempatan yang setara dengan mereka yang berada di dalam lingkaran politik dinasti penguasa.

Tren politik dinasti ini, bukanlah sesuatu yang tidak disadari oleh seluruh lapisan masyarakat. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa setidaknya ada 58 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang terindikasi sebagai dinasti politik. Hal ini tentu memberikan peluang untuk semakin mengguritanya praktek politik dinasti di Indonesia. 

  • Bagikan