Pilkades di Wakatobi Ditunda Undang Aksi Demo

  • Bagikan
Dialog berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Wakatobi terkait penundaan pelaksanaan pilkades 2018. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bersatu (Format) melakukan aksi di DPRD Wakatobi untuk mempertanyakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sebelumnya telah disepakati akan dilaksanakan pada 8 April 2018.

Salah seorang orator aksi, Ramil ketika diterima di ruang aspirasi DPRD Wakatobi mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi di Kabupaten Konawe Selatan, dimana di kabupaten tersebut, Pilkades di 120 desa tetap akan dilaksanakan sebelum Pilgub nanti. 

“Masa di Konsel tidak ada penundaan Pilkades, kenapa Wakatobi tidak bisa,” katanya, Kamis (22/2/2018).

(Baca juga: 

Menurutnya, Pilkades tidak ada kaitannya dengan Pilgub sehingga tidak ada alasan bagi Pemda maupun DPRD untuk menunda Pilkades. “Kan sudah jelas Pilgub ranahnya KPU sementara Pilkades adalah Rama Pemda,” tambahnya.

Aksi demo yang digelar tersebut, mempertanyakan tertundanya pelaksanaan Pilkades serentak 2018 di 21 desa yang ada di Kabupaten Wakatobi, Sultra.

Pilkades tahun ini, awalnya disepakati terlaksana pada 8 April mendatang. Namun berhubung waktu tersebut bertepatan dengan momen rangkaian pelaksanaan Pilgub Sultra, jadwal pun diundur hingga bulan Juli mendatang, hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat himbauan Gubernur Sultra ditandatangani Sekda Provinsi, Lukman Abunawas kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk menunda Pilkades hingga selesai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bulan Juni nanti.

Sementara itu Anggota DPRD Wakatobi, La Moane Sabara menjelaskan menindaklanjuti surat himbawan Gubernur Sultra kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Sultra tersebu, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Sultra, hasilnya tetap harus ditunda, mengingat hasil kesepakatan tersebut telah disepakati oleh Kajati, Kapolda dan Gubernur dengan pertimbangan menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilgub. 

“Bahkan jika ada yang melanggar, kepala daerahya akan menerima sanksi berat, salah satunya Bupati atau Wali kota akan dicopot langsung oleh Mendagri. Jadi Pilkades di Wakatobi disepakati 15 Juli 2018,” jelasnya.

Dalam penerimaan aspirasi tersebut, disimpulkan bahwa DPRD akan melakukan konfirmasi ke daerah lain yang menjadi peserta Pilkades, jika ada yang tetap melaksanakan Pilkades sebelum Pilgub, Kabupaten Wakatobi pun harus melaksanakan sebelum Pilgub. 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan