Pilkades Serentak 45 Desa di Wakatobi Bisa Ditunda Jika Terjadi PSU Pilkada

  • Bagikan
Situasi Rapat Dengar Pendapat DPRD Wakatobi bersama Pemerintah Daerah tentang pelaksanaan Pilkades (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Situasi Rapat Dengar Pendapat DPRD Wakatobi bersama Pemerintah Daerah tentang pelaksanaan Pilkades (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi meminta pemerintah daerah agar membuat jadwal alternatif dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan 25 April 2021 di 45 desa di Wakatobi. Hal ini dikarenakan saat ini tahapan Pilkada masih berlangsung.

“Harus ada jadwal arternatif atau skema lain selain tanggal 25 April karena saat ini masih dalam tahapan Pilkada,” kata Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda Wakatobi, Selasa (2/2/2020).

Apa lagi kata Hamiruddin, saat ini sengketa hasil Pilkada Wakatobi 9 Desember 2020 lalu masih terjadi gugatan di Mahkama Konstitusi (MK),

“Harus ada skema lain, jangan sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kalau terjadi PSU gimana, tidak mungkin kita akan laksanakan Pilkades,” paparnya.

Hal senada juga diungkap Anggota DPRD Fraksi Golkar, Badalan, bahwa alasan Gubernur Sultra mengeluarkan surat edaran terkait penundaan Pilkades Tahun 2020 lalu hingga usai tahapan Pilkada karena terkait kondusifitas keamanan daerah.

“Kalau sepahaman saya tahapan Pilkada sampai selesai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Apakah sudah berkoordinasi dengan kepolisian kondisi keamanan di 45 desa yang akan melaksanakan Pilkades,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Desa, La Ode Husnan mengungkapkan, saran dari dewan ini akan didiskusikan kembali oleh Pemda agar bisa diambil langkah terbaik.

“Saran di forum ini saya akan bawa dalam forum kabupaten agar dipertimbangkan kalau disetujui maka bisa juga kita tunda smpai selesai pelantikan,” ucapnya.

Setelah melalui perdebatan panjang, DPRD pun mengambil kesimpulan yaitu tahapan Pilkades tetap berjalan, namun jika terjadi PSU Pilkada maka Pilkades akan ditunda. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan