Pilkades Tunggu Rekomendasi Bupati Wakatobi

  • Bagikan
Kepala DPMD Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Hingga kini Pemda Wakatobi, Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum menentukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Kepala DPMD Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan, mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Wakatobi, Arhawi terkait waktu pelaksanaan pilkades.

Menurutnya, tahapan pilkades akan membutuhkan waktu minimal dua sampai tiga bulan, sebab masih harus dilakukan berbagi persiapan, seperti pembentukan panitia dan jangan sampai ada perubahan perbup.

“Tergantung beliau ini, kalau pilkades dilaksanakan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati Wakatobi terpilih pada Juni 2021, mulai bulan Januari ini kita laksanakan tahapan,” jelasnya, Senin (4/1/2021).

Pilkades nantinya terlaksana di 45 desa pada 2020, namun adanya wabah Covid-19 dan pilkada, agendanya ditunda hingga 2022.

Dalam aturan pelaksanaan pilkades, kata dia, maksimal dilakukan tiga gelombang. Hal yang sama pun terjadi di Wakatobi, yaitu Pilkades 2020, 2022 ,dan 2024. Namun, hal ini akan membuang banyak energi sebab hampir setiap tahun diperhadapkan dengan pemilihan.

“Hemat saya bagaimana dengan asumsi ‘roh’ pemilihan serentak dari tiga gelombang menjadi dua, dan dari dua gelombang menjadi satu. Jadi bagaimana yang Pilkades 2020 kita gabungkan dengan Pilkades 2022 atau sebaliknya. Jadi 15 desa yang lakukan Pilkades 2022 kita gabungkan dengan 45 desa yang Pilkades 2021. Jadi Pilkades hanya dua gelombang saja, nanti lagi dibuatkan regulasi agar pilkades serentak,” ucapnya.

Sasaran ini akan diusulkan ke bupati Wakatobi, namun semua keputusan tergantung bupati.

“Kalau beliau setujui ini, saya akan ke kementerian meminta jaminan regulasinya seperti apa. Pemilihan bupati saja bisa kok, belum selesai masa jabatan uda bisa pilkada. Toh masa jabatan mereka sesuai aturan juga selama 5 tahun,” tambahnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan