Pilwali Kota Kendari: Empat TPS Direkomendasikan PSU

  • Bagikan
Salah satu lembaran rekomendasi Bawaslu Sultra terkait PSU di empat TPS di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan ke KPUD Kota Kendari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut, dikeluarkan untuk empat TPS di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Keempat TPS tersebut, yakni TPS 3, 17, 19, dan TPS 21. Hal ini berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, tertanggal 7 Maret 2017.

Ia juga mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai data yang dikumpulkan pihaknya. Data tersebut menunjukan sejumlah masyarakat memilih lebih dari sekali di TPS sama maupun TPS di lokasi berbeda.

“Artinya syarat dilaksanakannya PSU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 terpenuhi,” terangnya melalui sambungan WhatApp, Rabu (8/3/2017).

Hasil keputusan juga setelah melalui konsultasi Bawaslu RI. Kemudian diperintahkan merekomendasi ke KPUD Kota Kendari untuk PSU.

Diwaktu yang sama, Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu, mengungkapkan pihaknya belum bisa berkomentar terkait rekomendasi tersebut. Sebab ia mengaku belum menerima rekomendasi tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar, karena rekomendasinya kami belum dapat dan juga rekomendasi itu kami belum tahu ditujukan ke siapa,” ungkapnya.

Ia mengaku, rekomendasi nantinya akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai keputusan pihaknya.

  • Bagikan