Pindah Memilih ke Baubau? Ini Batas Jadwal Pelayanannya

  • Bagikan
Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – KPUD Baubau bersedia melayani pindah memilih bagi wajib pilih pada pemilu April 2019. Penekanan ini ditujukan bagi pemilih wajib di luar Kota Baubau yang sedang menjalani pendidikan tinggi atau bekerja di wilayah tersebut.

Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara, mengatakan pelayanan pindah memilih dilakukan hingga 10 April 2019, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi sehubungan layanan pindah memilih hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu.

“Hingga saat ini, kami menunggu jumlah data DPTb. Adapun cara pindah memilih yang bersangkutan langsung datang saja di Kantor KPUD Baubau (Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51),” terang Edi Sabara di sela-sela simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Sabtu (6/4/2019).

Pihak KPUD Baubau memastikan tidak mempersulit pengurusan pindah memilih. Bahkan si pengurus diberikan kemudahan dan konsultasi. Kata Edi, yang bersangkutan cukup membawa KTP dan surat penugasan.

“Jika bingung misalnya mau pindah memilih karena sedang bekerja di salah satu toko, sehingga tidak memiliki surat tugas dan tidak bisa pulang memilih di tempat asal, melapor saja dulu di KPU untuk konsultasi, kita bisa arahkan dan proses pindah memilihnya sesuai regulasi dan aturan yang ada karena setelah tanggal 10 kami tidak melayani lagi,” jelasnya kepada Sultrakini.com.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan