Pinjam Motor Malah Digadai, Warga Kendari Ini Berakhir Di Balik Jeruji Besi

  • Bagikan
Tersangka DN (tengah) diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria berinisial DN (32) ditangkap Buser 77 dan Sub Unit I Satreskrim Polres Kendari di kediamannya BTN Batumarupa, Kelurahan Rahandonua, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atas dugaan penggelapan motor.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan penangkapan DN pada Selasa (2/3) sekitar 14.30 Wita itu berdasarkan laporan seorang wanita bernama Sri Susiyanti yang mengaku motornya dibawa kabur oleh pelaku.

“Tim kemudian bergerak melakukan pencarian dan pelaku DN diamankan di kediamannya,” terangnya, Kamis (4/3/2021).

Motor Sri awalnya dipinjam oleh DN dengan alasan pergi mengganti baju di tempat tinggalnya yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah menunggu beberapa lama, pelaku yang meminjam motor korban tidak kunjung kembali. Parahnya, telepon DN juga tidak aktif.

“Tanpa menunggu jawaban dari korban (ketika meminjam), pelaku langsung mengambil kunci yang disimpan di atas meja lalu membawa pergi motor korban,” jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan DN, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Kendari dengan nomor LP: B/1012/XII/2020/Sultra/Res Kendari.

Benar saja, ketika diinterogasi polisi, DN telah menggadaikan motor korban ke orang lain berinisial RL.

“Jadi nanti setelah ditangkap baru ditahu kalau motor korban itu digadaikan sama pelaku. Uang hasil gadai motor korban itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” tambah AKP I Gede Pranata. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan