Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Marak di Masa Covid-19, OJK: Masyarakat Harus Waspada

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal atau biasa dikenal pinjaman online ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyampaikan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Data hingga September 2020, Satgas kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, 32 entitas investasi, dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Satgas masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi.

Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat. Jadi agar terhindar dari hal tersebut masyarakat harus mengingat 2L, yaitu legal dan logis sebelum berinvestasi,” ucapnya, Senin (28/9/2020).

Pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Sesuai Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan, larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat lantaran melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ujarnya.

Dari 32 entitas tersebut, tercatat dua perdagangan berjangka/forex ilegal; tiga penjualan langsung (direct selling) ilegal; dua investasi cryptocurrency ilegal; dan 25 lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di satu sisi, Satgas Waspada Investasi menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Fredly menjelaskan, dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

“Sebelumnya pada 2019, Satgas Waspada Investasi mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, sebaiknya dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan